BANDAR LAMPUNG – Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, memastikan biaya pendidikan 102 siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang telah dipindahkan ke sejumlah SMA swasta di Kota Bandar Lampung menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Proses pemindahan siswa tersebut dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda dengan fasilitasi dan kerja sama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Langkah itu dilakukan agar para siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Biaya sekolah anak-anak yang telah pindah ke SMA tujuan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung. Upaya ini dilakukan agar siswa mendapatkan NISN dan terdaftar dalam Dapodik,” ujar Khaidarmansyah, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda tetap berkomitmen mengurus izin operasional sekolah untuk menampung anak-anak kurang mampu agar memiliki akses pendidikan jenjang SMA. Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan setelah yayasan memiliki aset berupa tanah dan bangunan sekolah atas nama yayasan sendiri.
“Dari 30 persyaratan yang harus dipenuhi, kami masih terkendala aset berupa tanah dan gedung sekolah milik yayasan. Insyaallah hal itu segera terwujud,” kata Khaidarmansyah.
Menurutnya, SMA Siger Prakarsa Bunda didirikan sebagai upaya mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial di bidang pendidikan.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berupaya memastikan anak usia sekolah tingkat SMA tetap memperoleh kesempatan belajar tanpa terkendala biaya.
“Selain meningkatkan angka partisipasi sekolah, program ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan di tengah masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi,” pungkas Khaidarmansyah.








