BANDAR LAMPUNG – Manajemen Citraland Lampung memberikan klarifikasi terkait tudingan warga Tanjung Karang Barat (TKB) mengenai aktivitas pengurukan lahan di sekitar kawasan perumahan tersebut.
Perwakilan manajemen Citraland Lampung, Yuzi Riano, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan berada di dalam area milik perusahaan dan telah sesuai dengan perencanaan serta perizinan yang berlaku.
“Kami memastikan tidak ada aktivitas pengurukan di luar lahan milik Citraland. Kegiatan yang dilakukan merupakan pematangan lahan dan pemindahan tanah urugan di area yang menjadi aset perusahaan,” ujar Yuzi di lokasi proyek, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pekerjaan pematangan lahan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengembangan kawasan yang telah direncanakan sejak awal. Ia menyebut kegiatan tersebut telah tercantum dalam site plan dan mengantongi perizinan yang diperlukan sejak 2023.
“Pengembangan ini bukan kegiatan yang dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh proses telah direncanakan dan dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yuzi juga membantah adanya dugaan aktivitas pengerukan material golongan C. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya berupa pemindahan tanah di dalam kawasan milik pengembang dan bukan kegiatan penambangan atau pengambilan material untuk diperjualbelikan.
Selain itu, pihaknya turut menanggapi isu terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar nonindustri. Menurut Yuzi, informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa operasional alat berat menggunakan solar industri sesuai ketentuan. Adapun keberadaan drum di lokasi proyek digunakan sebagai penampungan sementara sebelum bahan bakar disalurkan ke alat berat yang bekerja di area dengan elevasi lebih tinggi.
“Kami menggunakan solar industri sesuai aturan. Drum tersebut hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara untuk memudahkan distribusi ke ekskavator di lokasi pekerjaan,” jelasnya.
Yuzi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan proses klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menerima pengaduan dari warga Tanjung Karang Barat yang mengaku terdampak aktivitas pengurukan lahan. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen Citraland Lampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Yuzi menyatakan pihaknya siap memenuhi undangan DPRD dan memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami siap hadir dalam RDP dan menyampaikan seluruh data yang diperlukan, termasuk dokumen perizinan, site plan, serta dokumentasi kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif sehingga memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas pengembangan kawasan yang berdampingan dengan permukiman warga. DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan pembangunan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.







