Home / Kabar Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:14 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dorong Optimalisasi PAD dari Pelelangan Ikan

BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelelangan ikan yang belum tergarap maksimal karena praktik lelang di tengah laut.

Ketua Komisi II, Agusman Arief, mengatakan evaluasi difokuskan pada target PAD, realisasi, dan pemanfaatan aset pemerintah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Menurutnya, aset TPI milik pemerintah kota belum optimal karena banyak nelayan menjual ikan langsung di laut tanpa mendaratkan ke TPI resmi.

“Transaksi di laut dianggap lebih praktis dan menghemat BBM, sehingga kita belum bisa menarik retribusi secara administratif maupun finansial,” jelas Agusman.

Baca Juga  Minyak KITA Langka, Pemkot Bandarlampung Awasi Peredaran Disetiap Pasar

Studi Banding dan Solusi

Komisi II menilai praktik pelelangan di Bandar Lampung bisa diperbaiki dengan belajar dari daerah pesisir Pulau Jawa, seperti Indramayu dan Serang, yang memiliki tata kelola pelelangan ikan lebih tertata.

“Kalau itu bisa meningkatkan pendapatan, kenapa tidak? Kita kaji dulu, pelajari dulu, apakah bisa kita adopsi dan terapkan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Agusman menekankan potensi ekonomi perikanan tangkap cukup besar jika dihitung dari jumlah kapal dan volume tangkapan. Contohnya, 10 kapal dengan tangkapan 1–3 ton per kapal bisa menghasilkan 200 ton ikan, yang seharusnya masuk ke PAD melalui TPI.

Baca Juga  Izin Bermasalah, Thanos KTV dan Mocking Bird Ditutup Sementara

Rencana Legislasi untuk Kepastian Hukum

Sebagai langkah konkret, Komisi II berencana mengusulkan Raperda Pengelolaan Pelelangan Ikan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum, meningkatkan posisi tawar pemerintah daerah, dan menekan kebocoran PAD.

“Kalau sudah punya perda, kita bisa berbicara dengan posisi yang sama. Kalau tidak diikuti, tentu ada konsekuensi administratif,” tegas Agusman.

Penyusunan naskah akademik Raperda direncanakan masuk dalam Prolegda perubahan tahun 2026 atau murni tahun 2027, menjadi landasan hukum implementasi pengelolaan pelelangan ikan di Bandar Lampung.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pembangunan Ruas Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Akses 30 Tahun Rusak Segera Terhubung

Kabar Lampung

Ratusan Siswa di Kemiling Diduga Keracunan Massal, DPRD Bandar Lampung Minta Program MBG Dihentikan Sementara

Kabar Lampung

Tuntut Pembebasan Wawan Kurniawan, Aliansi Lampung Bergerak Gelar Aksi Demo di Polda Lampung

Kabar Lampung

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan, Gubernur Mirza Tegaskan Penyehatan APBD dan Fokus Infrastruktur

Kabar Lampung

DPD Badan Kebudayaan Nasional PDI Perjuangan adakan RAKOR dengan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung.

Kabar Lampung

Rakernas XVIII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pembangunan Kota Berkelanjutan

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Ancam Robohkan Reklame Semrawut di Tugu Adipura