Home / Kabar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:29 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Geram Manajemen Baru Karaoke Venos Absen dalam RDP

BANDARLAMPUNG- Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mengaku geram atas ketidak hadiran management baru Venos Karaoke pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama DM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bandarlampung dan juga management lama.

Hearing dipimipin Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Anggota Endang Asnawi, Edison Hadjar, dan juga Indrawan, RDP dilakukan pada Senin (27/04/2026).

Menurut Romi Husin pihaknya juga merasa geram atas ketidakhadiran dari management Karaoke Venos yang baru. “Ya mereka memang menghubungi staf dan beralasan masih di Jakarta dan akan mengutus perwakilan, tetapi mereka tak kunjung juga hadir. Ini seolah mereka tidak menghargai lembaga DPRD dalam hal ini Komisi I, maka kami akan undang kembali mereka, kenapa mereka sampai tidak hadir, ini ada apa,” tegas Romi Husin.

Baca Juga  Pemkot Akan Gencar Lakukan Pembangunan di Kota Bandarlampung

Terungkap dalam hearing bahwa Kepala DM PTSP Febriana menjelaskan bahwa dalam OSS yang ada terdapat dua alamat dengan nama perusahaan yang sama yakni PT. Faza Satria Gianny dengan direktur Jaka Eryadi Gunawan. Dan dua alamat ini hanya beda nomor. “Ya kami sejauh ini belum ada menerima perubahan nama perusahaan itu, kami instansi sifatnya hanya menerima jika ada pengajuan. Tapi sejauh ini belum ada pengajuan baru,” ujarnya.

Selanjutnya, Kuasa hukum management Venos lbahwa Edi Samsuri, SH., menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan dan tidak ingin jika management masih menggunakan nama perusahaan yang lama. “Kami disini hanya ingin memastikan bahwa management Venos yang baru tidak menggunakan nama perusahaan klien kami. Janji jika masih menggunakan nama yang lama maka kami akan ambil langkah hukum,” jelasnya.

Baca Juga  DLH Bandarlampung Target Retribusi Sampah di Tahun 2025 Naik Hingga Rp 4 Miliar

Nah, menyimak keterangan dari beberapa pihak tersebut, Komisi I menarik kesimpulan bahwa management Venos belum merubah perizinannya dan masih menggunakan izin lama.

“Nah karena ini ada dualisme makanya kita mau luruskan dan ini kan pihak satunya tidak hadir, kita akan undang kembali agar kita bisa ada langkah dan tindakan. Yang jelas kami pada prinsipnya tidak melarang investor untuk menanam kan modal, akan tetapi taati undang undang dan patuhi apa yang menjadi aturan,” tandas Romi Husin.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Angels Wing Kembali Beroperasi, Patuhi 9 Point Aturan Pemkot Bandarlampung

Kabar Lampung

Heboh Acara Senam RMD yang di Laksanakan di Wayhalim Permai dan di dampingi Oleh Bernas Yuniarta

Kabar Lampung

DPC Partai Demokrat Tanggamus Berbagi Takjil Ke Warga

Olahraga

Pemprov Lampung Sebut DBL 2026 Kunci Pembinaan Basket Pelajar, Sukses Cetak Bibit Unggul

Kabar Lampung

Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Bersama Dinas Perizinan, Soroti Penertiban Billboard

Kabar Lampung

Agus Djumadi Inisiasi Paguyuban Petani Tanaman Hias

Kabar Lampung

Tanggapi Pernyataan Kemenag Lampung, L@PAKK Beberkan Fakta Baru Terkait Kecurangan Pada Proyek MTsN 2 Lampung Utara

Kabar Lampung

Anggaran Besar, Peserta Separuh: Wisata Rohani Bandar Lampung Dipertanyakan