Home / Kabar Lampung

Minggu, 21 November 2021 - 10:13 WIB

Gamapela Mendesak Pemkot untuk Memastikan Tidak Adanya Diskriminasi dalam Penindakan Pelanggaran PPKM.

BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com) – Penegakan aturan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ternyata belum sepenuhnya ditaati

Pasalnya masih banyak tempat hiburan cafe restoran bar dan karaoke di Bandar Lampung yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari pantauan wartawan sejumlah tempat hiburan bar dan cafe restoran serta karaoke masih ada yang melanggar aturan karena beroperasi diatas Jam 22.00 WIB.

Sejumlah cafe & bar dan restoran yang terpantau masih buka yakni Mixology Soju Bar & Brasserie di Jalan Antasari. Kemudian di jalan Gatot Subroto ada Cafe Nudi -Eat Drink Leasure, dan Cafe dan Bar Southbank di Jalan Gatot Subroto

Sejumlah cafe bar dan restoran tersebut terpantau masih beroperasi meskipun sudah diatas jam 22.00 WIB.

Baca Juga  Society 5.0 di Harapkan Bisa Jadi Pendorong Bagi Pendidikan Generasi Indonesia Mendatang

Berdasarkan pengakuan petugas yang ditemui wartawan mereka mengaku bahwa jam operasional mereka sudah tutup.

Namun saat ditanya masih adanya sejumlah pengunjung yang berada di dalam lokasi tempat hiburan mereka mengaku hal itu pengunjung tersebut sedang mabuk dan akan segera pulang.

“Kalau yang di dalam itu karena lagi mabuk, sebentar lagi mereka juga pulang,” kata petugas tersebut.

Menyikpai ini Sekretaris LSM Gamaplea, Johan Alamsyah meminta wali kota Bandar Lampung tegas untuk menindak Bar dan cafe serta tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Ia mengatakan kegagalan pemerintah menegakkan aturan PPKM pada tempat hiburan malam bisa berdampak hukum. Setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin hak atas kesehatannya juga memiliki hak menggugat pemerintah baik lewat mekanisme hukum nasional maupun internasional.

Baca Juga  Diduga Kerap Muncul Kegaduhan Dalam Kepemimpinannya Gamapela Minta Jabatan Juanda Naim Di Evaluasi

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya Pasal 12 terkait Hak atas Kesehatan.

Untuk itu Gamapela mendesak Pemkot untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan pelanggaran PPKM.

Gamapela meminta Wali Kota Eva menindak tempat hiburan malam/karaoke yang masih jadi tempat kerumunan massa.

Selain itu Gamapela meminta Pemkot menindak tempat hiburan malam atau karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Juga memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan PPKM tanpa diskriminasi. (Jl)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Walikota Bersama DPRD Tandatangani Lima Raperda Usulan

Kabar Lampung

Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandarlampung Temukan Sejumlah Rumah Berdiri di Atas Saluran Air

Kabar Lampung

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Untuk Melengkapi Izin Usaha

Kabar Lampung

Satbinmas Polres Mesuji Lakukan Sambang dan Binluh Kepada Pelajar SMPN 18 Mesuji

Kabar Lampung

Satgas Gabungan Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Drainase Cegah Genangan

Kabar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Dorong Penguatan Ideologi Pancasila di Masyarakat

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Bantuan untuk Instansi Vertikal

Kabar Lampung

Rakerda Ke-2, DPC KWRI Bandarlampung Siap Jaga Marwah Organisasi Sesuai Program DPD KWRI Lampung