BANDARLAMPUNG- (Lintasindonesiaone.com)-Kepala SMPN 4 Bandar Lampung Saino tidak berani berkomentar terkait adanya temuan terkait pekerjaan rehab ruang kelas di lima sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 461 juta rupiah.
“Maaf saya belum bisa bekomentar saya harus koordinasi dulu dengan Bunda Eka (sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung),” ujar Saino, Jumat (6/8/2021)
Saat ditanya apakah kerugian negara sudah dikembalikan, Saino lagi-lagi meminta maaf kepada media karena dirinya harus berkonsultasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan. “Saya mohon maaf saya mau lapor dulu ke Bunda Eka, jadi saya mohon pengertiannya
Diketahui Pemkot Bandar Lampung tahun 2020 memperoleh DAK fisik dengan anggaran Rp 10,081,585,700 untuk kegiatan perawatan bangunan dan gedung sekolah dan terealiasi sampai termin II sebesar Rp 7,057 miliar atau 70 persen dari anggaran.
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap DAK Fisik Dinas Pendidikan di SMPN 4 Bandar Lampung, SMPN 5 Bandar Lampung, SMPN 37 Bandar Lampung, SDN 1 Negeri olak Gading dan SDN Gotong Royong, ditemukan ada pertanggungjawaban yang tidak dibuat oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S )
Pasalnya ada bukti pertanggungjawaban yang diduga tidak sah benar dan valid serta terdapat pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenaranya. Pasalnya bukti pengeluaran berupa kuitansi nota pembelian maupun bukti pembayaraan lain yang disampikan penyedia sebagai bahan pada laporan tersebut tidak sah.
Karena pengeluaran riil atas pembangunan fisik pekerjaan yang bisa didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya hanya sebesar Rp 178.809.500. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,004,446.633 miliar tidak dilengkapi bukti pengeluaran berupa kuitnasi nota pembelian maupun bukti pembayaran yang sah lainnya
Selain itu dalam temuannya BPK juga mengungkap adanya pihak sekolah yang tidak bisa menujukan seluruh kartu indetitas tenaga tukang yang terlibat dalam pekerjaan rehab ruang kelas
Adanya sejumlah permasalahan diatas mengakibatkan ada kelebihan pembayaran atas pelaksanan pekerjaan sebesar Rp 461.051.864,00
Dengan temuan itu PPK diminta untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp 461.051.864,00 dan menyetokan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan
1. SMPN 4 Bandar Lampung sebesar Rp 174.155.254,00
2. SMPN 5 Bandar Lampung sebesar rRp 58.143.459
3. SMPN 37 Bandar Lampung Rp 91.472.368,00
4. SDN 1 Negeri Olak Gading Rp 64.827.115,00
5. SDN Gotong Royong Rp 72. 453.668








