Home / Kabar Lampung

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:08 WIB

GML Indonesia Akan Somasi Pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung

Bandarlampung (lintasindonesiaone.com) – Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia akan somasi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung atas pernyataannya tentang Penjabat (PJ). Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan yang menyatakan bahwa Gubernur Lampung sudah menyiapkan nama-nama calon PJ. Bupati dan Walikota di Lampung yang akan habis masa jabatannya.

Sebelumnya, Qodratul Ikhwan menerangkan kepada media nama-nama calon PJ itu disiapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirinya menyebut ketiga nama tersebut akan disampaikan dalam dua minggu ini.

“Ya kan dalam dua minggu ini. Pak Gubernur sudah mempertimbangkan calonnya, nanti Pak Gubernur yang mengusulkan ke Kemendagri,” kata Qodratul kepada Media.

Menanggapi pernyataan tersebut Maka Ketua DPW Ormas GML Indonesia Provinsi Lampung, Achmad Munawar memberikan tanggapannya bahwa apa yang telah disampaikan kepada publik adalah pernyataan ngawur dan terkategori perbuatan melawan hukum dan Kami akan somasi beliau berkenaan ketidakcakapan dan kemampuan Beliau dalam memberikan pernyataan diruang publik sehingga terkesal asal bunyi (Asbun) dan tidak paham aturan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Pantai Tiska

“baca lagi aturan Undang-Undang jangan malas karena kalian di gaji oleh rakyat ujar Munawar,” Kata Achmad Munawar kepada Lintasindonesiaone.com, Sabtu (29/7/2023).

Menurut nya, kalau sekelas Asisten bidang Pemerintahan dan KESRA Provinsi Lampung sudah ngawur dalam mempublish tentang apa yang akan di lakukan oleh Gubernur Lampung dalam menyikapi Jabatan Gubernur Lampung yang akan habis masa jabatannya jelang Pemilu Serentak 2024, dengan akan usulkan 3 nama sebagai PJ Gubernur Lampung dan juga mengusulkan PJ Bupati dan PJ Walikota di provinsi Lampung yang di Lantik pada 26/2/2021 yang akan berakhir pada 26/2/2026 tanpa mengindahkan PERMENDAGRI Nomor: 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota, itu sudah termasuk tindakan pejabat yang sangat ngawur.

“jadi bagaimana yang bersangkutan bisa memimpin secara Tupoksi tugasnya selaku Asisten bidang pemerintahan dan KESRA Provinsi Lampung dan juga selaku PJ. Bupati Tulang Bawang,” Ucapnya.

Dia menerangkan, yang mengusulkan PJ adalah wewenang Menteri Dalam Negeri, maka yang usulkan PJ Gubernur dari daerah adalah DPRD Provinsi Lampung melalui Ketua DPRD dan selain itu yang punya hak usulkan PJ Gubernur Lampung adalah Menteri Dalam Negeri, sesuai amanat PERMENDAGRI Nomor: 4 tahun 2023 yang ada di tuangkan dalam pasal 4 ayat 1.

Baca Juga  Koprasi TKBM dan F-SPTI Berikan Edukasi Terkait Pungsi Serta Tugas Dari Suvervisi Dan koordinator Agar Tak Tersandung Masalah Hukum Di Kemudia Hari

“Kemudian Nama yang di usulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi adalah ASN dengan golongan/kepangkatan tertinggi di daerah, yakni eselon 1,” Jelasnya.

Dia juga menerangkan, Nama-nama yang di usulkan akan di seleksi di Pusat yakni di Kementerian Dalam Negeri Kemudian di pusat ada tim seleksi yang terdiri dari MENSESNEG RI, MENDAGRI RI, Sekretaris Kabinet RI, MENPAN & RB RI, Kepala BIN RI dan Tim Teknis Lainnya.

“Hasil rapat seleksi oleh TIMSEL di atas di usulkan ke Presiden Jokowi. karna Presiden RI sebagai penentu dan yang memiliki wewenang penuh dalam mengangkat PJ Gubernur Lampung maupun PJ Gubernur di provinsi lainnya. Ada kemungkinan Gubernur Lampung dan Asisten bidang pemerintahan & KESRA Provinsi Lampung lupa kalau ada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang punya kewenangan dalam usulkan PJ Gubernur maupun untuk PJ Bupati dan PJ walikota,” Terangnya. (ido)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Proyek Pembangunan Pagar Kemenag Pringsewu Diduga Tidak Sesuai Spek, Kemenang Diminta Turun 

Kabar Lampung

Wagub Jihan Hadiri Haul ke-8 Al-Maghfurlah KH Muhammad Sobari dan Haul ke-25 Hadiyu Lampung di Pondok Pesantren Al-Hikmah

Kabar Lampung

Wahyan Kukuhkan Satgas DPD PPNI Kabupaten Pesawaran

Kabar Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Perbaikan Tenaga dan Fasilitas Puskesmas

Kabar Lampung

Memanfaatkan Waktu Reses Politisi Gerindra Bantu Warga Terdampak Covid-19

Kabar Lampung

Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Renovasi Musala di Pelosok Lampung

Kabar Lampung

Lampung Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi 2026, Proyek Dimulai Lebih Awal

Kabar Lampung

Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Diproyeksikan Naik Rp65 Miliar pada 2026