Home / Uncategorized

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:29 WIB

Damkarmat Bandarlampung Evakuasi 144 Kasus Penyelamatan Hewan Selama Periode Januari-16 Maret 202

BANDARLAMPUNG– Selama periode Januari 2025 sampai dengan 16 Maret, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) kota Bandarlampung mengevakuasi 144 kasus penyelamatan hewan.

Kabid Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung, Krisna Laksamana, mengungkapkan hewan liar seperti ular dan sarang tawon menjadi yang paling sering dievakuasi.

“Peningkatan jumlah penyelamatan ini dipengaruhi oleh musim hujan yang menyebabkan banyak satwa keluar dari habitatnya,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Sepanjang Januari hingga Maret tahun 2025, Krisna membeberkan penyelamatan hewan liar didominasi oleh ular dan sarang tawon, antara lain;

Januari: 70 kasus (Ular 19, Sarang tawon 28, Biawak 6, Kucing 3, Anjing 1, Burung 1)

Februari: 83 kasus (Ular 29, Sarang tawon 28, Biawak 3, Kucing 1, Burung 1)

Maret (hingga 16 Maret): 33 kasus (Ular 15, Sarang tawon 7, Anjing 1, Kukang 1)

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Bakal Bedah Rumah 35 Unit

 

“Maret memang masih berjalan sehingga data masih belum full satu bulan,” bebernya.

Krisna menjelaskan, musim hujan menyebabkan ular, terutama piton, banyak ditemukan di rumah warga. “Ular piton tidak bisa hidup dalam air, jadi mereka mencari tempat kering seperti kamar tidur, lemari, atau garasi,” ujarnya.

Damkarmat juga pernah mengevakuasi ular king cobra sepanjang 2,5 meter serta berbagai jenis ular lainnya, seperti ular kadut dan kobra lokal Sumatera.

Selain ular, sarang tawon juga menjadi masalah utama bagi warga. “Tawon sering bersarang di rumah dan harus segera ditangani karena berbahaya,” tambahnya.

Krisna mengungkapkan kendala terbesar adalah lokasi sarang tawon yang sulit dijangkau serta ukuran ular yang cukup besar. “Kami pernah mengevakuasi piton sepanjang 4 meter,” ungkapnya.

Baca Juga  Pansus DPRD Bandar Lampung, Tiga OPD Sampaikan Usulan Prioritas Pembangunan

 

Untuk hewan yang dilindungi, Damkarmat bekerja sama dengan pihak terkait untuk pelepasan kembali ke habitat yang lebih aman.

Sementara itu, hewan yang dianggap hama akan diserahkan kepada komunitas pecinta reptil atau dilepas di lokasi yang jauh dari permukiman warga.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan liar berbahaya di sekitar rumah agar dapat segera dievakuasi dengan aman,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi Imbau Penyelenggara Telekomunikasi Tidak Merugikan Kepentingan Umum

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dalam RPJMD

Uncategorized

Komisi III DPRD Bandarlampung Berharap Pemkot Terbitkan Regulasi Teknis Pengelolaan Sampah

Uncategorized

Komisi I DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Kabar Lampung

Izin Bermasalah, Thanos KTV dan Mocking Bird Ditutup Sementara

Uncategorized

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Tahapan dan Peta Jalan Jelas

Uncategorized

Maulid Nabi Jadi Momentum Pandawa Lampung Perkuat Pembinaan Generasi Muda