Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 17:52 WIB

Komisi III DPRD Bandarlampung Berharap Pemkot Terbitkan Regulasi Teknis Pengelolaan Sampah

Bandarlampung – Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengimbau Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan sampah.

Imbauan ini buntut penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang diperbarui tahun 2023 telah mengatur secara komprehensif tata kelola sampah dari hulu ke hilir, namun penerapannya di lapangan belum maksimal. Karena belum adanya Perwali sebagai turunan teknis.

“Perda terbaru sudah lengkap dalam mengatur pengelolaan sampah di Bandarlampung. Namun implementasinya perlu diperkuat dengan Perwali yang mengatur detail teknis. Seperti kewajiban pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi masyarakat terkait pemilahan sampah,” kata Agus Djumadi, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar RDP dengan 14 Rumah Sakit Bahas Pelayanan Kesehatan

Dijelaskannya, pengelolaan sampah yang efektif memerlukan tindakan tegas dan kebijakan yang jelas. Termasuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi produksi sampah plastik.

Ia juga menekankan pentingnya Pemkot untuk berkomitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah yang memadai. Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan alat pengolah sampah berkapasitas besar, seperti incinerator, guna mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Bakung.

“Pemkot harus menyiapkan teknologi yang mampu mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke TPA. Seperti penggunaan incinerator atau mesin pengolah sampah yang modern. Hal ini penting agar TPA Bakung tidak terus terbebani,” ungkapnya.

Baca Juga  Pansus DPRD Bandar Lampung, Tiga OPD Sampaikan Usulan Prioritas Pembangunan

Selain itu, dia mengingatkan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar dapat mengubah pola pikir dalam mengelola sampah, mulai dari rumah tangga dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Ia menuturkan, Komisi III DPRD Bandarlampung berkomitmen terus mengawasi kinerja Pemkot dalam menjalankan Perda dan mendorong percepatan penerbitan Perwali. Agus menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya untuk menjaga kebersihan kota, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Jika Perwali sudah diterbitkan dan diimplementasikan secara tegas, kami yakin persoalan sampah di Bandar Lampung dapat dikendalikan dengan baik. DPRD akan terus mengawal hal ini agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga,” kata Agus.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Pengaduan Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Keluhkan Tunggakan Gaji

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Purwanto: Keberagaman Menjadi Modal Persatuan dan Kesatuan

Uncategorized

Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Agus Purwanto Imbau OPD Terkait Bisa Antisipasi Terjadinya Bencana

Uncategorized

Eva Dwiana Beri Tali Asih ke 205 Atlet Peraih Medali PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Uncategorized

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

Uncategorized

Praktik Nakal Provider Wifi Disorot, DPRD Bandar Lampung Siapkan Regulasi Baru

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Reri Pambudi Tegaskan, Nilai – Nilai Pancasila Bisa Mencegah Kenakalan Remaja

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Bangun Talud Jebol dan Tembok Warga Akibat Banjir di Pematang Wangi dan Way Kandis