Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 22 Mei 2022 - 15:45 WIB

Berdasarkan Temuan BPK ,. Kejati Diminta Berani Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM

Lampung -(Lintasindonesiaone.com)- Relawan Perubahan untuk Lampung Lebih Baik (Republik) meminta penegak hukum untuk mau dan berani mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur tahun 2021 di beberapa Organisasi perangkat Daerah di Provinsi Lampung yang diduga merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK RI

Karena diketahui DPRD Provinsi Lampung kata dia, mendapati indikasi kerugian negara di enam OPD di Provinsi Lampung seusai hasil temuan BPK RI

Menurut Sekretaris Republik Arista Trisnandi, proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara diantaranya di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, serta di RSUDAM.

“Kita minta Kejati segera usut dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara di beberapa OPD di Provinsi Lampung, terbesar di Dinas BMBK Lampung dengan nilai proyek fantastis mencapai puluhan miliar,” tegasnya Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga  Jabatan Kepala Kanwil Lampung Layak Dicopot, Geram Ungkap Dugaan Kesalahaan Juanda Naim,   

Arista menegaskan jika temuan -temuan BPK yang kerap berulang setiap tahun tidak diusut maka tidak akan ada efek jera, dan terus berulang di tahun-tahun mendatag.

“Kejati harus berani dan mau mengusut dugaan korupsi dari hasil temuan BPK ini, agar ada efek jera. Sehingga kedepan OPD dan panita lelang, rekanan serta pengawas proyek itu benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Arista mengatakan temuan BPK kadang hanya dijadikan kepentingan transaksional dan politis saja, dan tidak maksimal mencegah prilaku korupsi pejabat dan kontraktor yang korup dan serakah. Ini akibat tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang telah merugikan negara.

Baca Juga  Wow ,. BPK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Sebesar 5,2M Tidak Sesuai Peraturan

Bahkan kata dia lembaga DPRD Lampung bak macam ompong karena tidak bisa berbuat maksimal atas hasil temuan BPK RI karena hanya sebatas membentuk pansus kemudian memberi rekomendasi yang kurang tajam atas temuan tersebut.

“Temuan BPK ini selama ini ibarat maling ketahuan terus disuruh kembalikan kerugian negaranya saja, tidak ada sanksi. Dan ini selalu berulang setiap tahun, dan setiap tahun begitu. Makanya kejati harus berani memulai mengusutnya,” pungkasnya.

Sementara Kadis BMBK Levi Tuzaidi dan Kasubbag Humas RSUDAM Lampung Ratna Dewi Ria yang dikonfirmasi melaui WhatsApp-nya belum mersepon. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ketum DPP InfoSOS Junaidi Farhan Memenuhi Panggilan Penyidik polda Lmapung

Hukum & Kriminal

LSM Gamapela Melaporkan Dugaan Pungutan liar di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus

Hukum & Kriminal

DiDuga Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim Dinilai Sudah Melampaui Batas

Hukum & Kriminal

SKAAP Minta Kejari Segerah Turun Tangan Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Barang di Bapenda Lampung

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

Gamapela Minta Irjen Kemenag RI Turun Bongkar Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen Tidak Tetap di UIN Raden Intan

Hukum & Kriminal

Gamapela Apresiasi kinerja Kejati Untuk Bongkar Aktor Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Bohong oleh FA , Yusdianto Percayakan Kepada Polisi