BANDAR LAMPUNG – Penataan ruang jalan di Kota Bandar Lampung terus diperkuat melalui penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memastikan badan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung bersama Polresta Bandar Lampung secara bertahap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, terutama di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan parkir yang mengambil sebagian badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruas dan menghambat pergerakan kendaraan.
“Penertiban ini dilakukan agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Socrat, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, aktivitas parkir pada area usaha seperti hotel, restoran, dan kafe menjadi tanggung jawab pengelola melalui mekanisme yang telah diatur. Namun, apabila kendaraan pelanggan hingga menggunakan badan jalan dan mengganggu kepentingan umum, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian.
Dishub terus memetakan sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat akibat aktivitas parkir liar. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif, namun tetap memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu fasilitas publik.
“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika parkir sudah meluber ke badan jalan dan mengganggu kepentingan publik. Kondisi seperti itu akan kami tertibkan bersama pihak kepolisian,” tegas Socrat.
Melalui penataan parkir yang lebih tertib, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap ruang jalan dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem transportasi perkotaan agar mobilitas warga berjalan lebih aman, lancar, dan nyaman.










