BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana negara yang bersumber dari APBN dan harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Asroni menyebut dana BOK memiliki petunjuk teknis jelas serta mekanisme pengawasan berjenjang, sehingga Dinas Kesehatan sebagai leading sector tetap bertanggung jawab penuh.
“Ketika Dinas Kesehatan menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana BOK sampai isu ini ramai diberitakan media, justru itu menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan struktural,” tegas Asroni, Senin (19/12/2026).
Ia menekankan, apabila terdapat tekanan struktural, instruksi pimpinan, atau praktik pengondisian setelah pencairan dana, hal itu merupakan pelanggaran serius administrasi, etik, dan berpotensi pidana.
“Ini tidak bisa disederhanakan hanya dengan pendekatan kekeluargaan. Dana kesehatan menyangkut pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Klarifikasi ke Puskesmas Belum Terealisasi
Berdasarkan pantauan Radar Lampung, wartawan yang mendatangi kantor puskesmas untuk klarifikasi belum bisa menemui kepala puskesmas secara langsung.
“Ibunya lagi keluar mba,” ujar salah satu staf di lokasi.
Komisi IV mengapresiasi komitmen normatif Dinas Kesehatan terkait kepatuhan aturan dan transparansi, namun publik membutuhkan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Tindakan konkret itu berupa audit internal menyeluruh, klarifikasi terbuka kepada tenaga kesehatan, serta pelaporan resmi jika ditemukan pelanggaran,” ujar Asroni.
Komitmen DPRD untuk Pengawasan Berkelanjutan
Asroni menegaskan Komisi IV tidak sepakat jika dugaan pemotongan dana BOK dipersempit seolah hanya satu kasus yang bisa diselesaikan dengan imbauan moral saja.
“Kami di Komisi IV akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Kami tidak ingin ada preseden buruk, di mana dugaan pemotongan dana kesehatan dianggap persoalan kecil,” tegasnya.
Komisi IV mendorong Dinas Kesehatan agar bersikap lebih proaktif, tegas, dan transparan, bukan menunggu isu mencuat ke media.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, Komisi IV tidak akan ragu merekomendasikan langkah administratif hingga penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku,” pungkas Asroni.









