Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 Maret 2021 - 12:45 WIB

Team Kuasa Hukum TKBM Panjang Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Lanjutan Kasus Sainin Cs

BandarLampung-(LintasindonesiaOne.com) -Team Kuasa Hukum Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) panjang beserta kantor hukum Ratna Wilis dan rekan Pelabuhan Panjang mendatangi Polda Lampung, Selasa, 09/03/2021.

Kedatangan Tim hukum koperasi TKBM ke polda Lampung dengan tujuan mempertanyakan terkait laporan penggelapan dana koperasi senilai Rp 22,4 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya dan 14 rekanan lain.

Pasalnya, mereka telah melapor ke Polda Lampung sejak tahun 2019 lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Selain kami memasukkan surat audiensi dan bertemu dengan Kapolda Lampung Irjen.Pol.Hendro Sugiatno untuk silaturahmi. Kami juga ingin mempertanyakan sampai sejauh mana penyelidikan kasus tersebut,”ujar Salah satu Tim Hukum Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang , Ali Akbar di kantor Polda Lampung.

Baca Juga  Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Ia mempertanyakan kasus penggelapan yang menimpa mantan Ketua TKBN dan 14 rekanan lainnya yang sudah dilaporkan di Polda Lampung per tanggal 20/08/2019 lalu.

Tim Hukum TKBM meminta kejelasan dari kasus tersebut karena Tidak adanya perkembangan terkait laporan yang dibuat ini.

“Dan kami ingin meminta perkembangan terkait kemajuan dari laporan tersebut. Karna menurut kami tim hukum koprasi TKBM , MUA pihak pelapor, saksi-saksi dan tim audit sudah di periksa,” jelas Ali.

Ali mengatakan bahwa mantan ketua TKBM yang lama sudah meninggal tetapi masih terdapat 14 rekanan lainnya yang masih belum ditahan.

Ali dan tim serta para buruh berharap adanya tindak lanjut terkait laporan yang sudah lama terabaikan, karna menurutnya bukti sudah cukup.

Baca Juga  DPRD Menggelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota

“Kami berharap kepada Kapolda baru bahwa adanya kepastian hukum terhadap laporan kami mksdny tindak lanjut menjadi tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Karena menurut kami bukti dan kterangan sudah cukup,”jelasnya.

Ali mengatakan beberapa orang yang terlibat dalam penggelapan dana uang buruh tersebut.

“Ada Septa Prima sebagai Direktur yang dalam laporan audit Rp 8 miliar , Siti Yohana bendahara koprasi TKBN Rp 3 miliar , sekertaris Edwar Suhendar, dan masih ada rekanan yang lain,” tambahnya.

‘Mereka belum ada itikad baik untuk mengembalikan sejak tahun 2019 membuat Tim Hukum Koprasi TKBM mendatangi Polda Lampung dan meminta agar perkara tersebut segera dituntaskan, dikarenakan uang tersebut merupakan uang 1.221 buruh,”ucapnya.(rls/jal)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Proyek Dasar Baju Guru Se Tanggamus Diduga Dikerjakan Orang Dekat Bupati Berkolusi dengan Oknum Pejabat Disdik

Hukum & Kriminal

Luar Biasa, Puluhan Miliar proyek Normalisasi Sungai di Mesuji tahun 2019 diduga menyimpang
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. | Foto : Istimewa

Hukum & Kriminal

Tegas, Dewan Pers Tidak Jadikan Verifikasi Sebagai Syarat Utama Kerjasama Suatu Instansi dengan Media

Hukum & Kriminal

Gamapela Minta Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor-Aktor Yang Terlibat Korupsi Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Jabatan Kepala Kanwil Lampung Layak Dicopot, Geram Ungkap Dugaan Kesalahaan Juanda Naim,   

Hukum & Kriminal

Nah Lo Mantan Caleg DPR RI Partai NasDem Minta Polisi Segera Periksa Feni Ardilla

Hukum & Kriminal

Gamapela Minta Irjen Kemenag RI Turun Bongkar Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen Tidak Tetap di UIN Raden Intan

Hukum & Kriminal

Diduga Kerap Muncul Kegaduhan Dalam Kepemimpinannya Gamapela Minta Jabatan Juanda Naim Di Evaluasi