BANDAR LAMPUNG – Proses lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bandar Lampung resmi dimulai. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan skema kerja sama regional Lampung Raya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, membenarkan proses tender PLTSa telah dibuka oleh Danantara. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara pada November 2025.
“Informasi yang saya terima, tender PLTSa sudah dibuka Danantara. Ini merupakan perkembangan positif,” ujar Budi, Rabu (11/6/2026).
Budi menjelaskan, setelah proses lelang selesai, pembangunan PLTSa ditargetkan mulai berjalan pada 2027 dan diproyeksikan beroperasi pada 2028.
Pembangkit tersebut nantinya dirancang untuk mengolah sekitar 800 ton sampah per hari dari wilayah Bandar Lampung menjadi energi listrik. Dengan adanya fasilitas tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung.
Lokasi pembangunan PLTSa direncanakan berada di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Proyek tersebut melibatkan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sambil menunggu pembangunan PLTSa selesai, Budi mengatakan TPA Bakung tetap akan beroperasi dengan penataan dan pembenahan pengelolaan. Ia memastikan aspek lingkungan dalam proyek tersebut telah melalui proses kajian sesuai ketentuan.
“Targetnya seluruh sampah dapat diolah melalui PLTSa. Ke depan, ketergantungan terhadap TPA Bakung dapat dikurangi,” kata Budi.










