Home / Kabar Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:11 WIB

Billboard Bermasalah Disorot, Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing dengan Dinas Perizinan

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026). Rapat tersebut membahas persoalan perizinan dan penataan baliho atau billboard yang dinilai mengganggu keindahan kota.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah terhadap papan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Mereka sudah menyurati ke pihak terkait, tapi kan ada koordinasi dengan Dinas Perkim. Apa langkah konkretnya? Kalau kami tadi tegas menyampaikan bahwa kalau memang itu sudah tidak sesuai dengan aturan maka ambil langkah konkret, misalnya dengan teguran. Dan kalau dengan teguran tidak dilakukan maka ya secara ekstrem lah, robohkan saja kalau memang tidak dilakukan oleh mereka,” tegas Romi.

Baca Juga  Muhammad Kadafi : Dengan Platform Merdeka Belajar Pemerataan Pendidikan Dapat Terwujud

Ia juga menyampaikan bahwa penataan billboard harus mengacu pada instruksi Presiden terkait estetika kota.

“Karena memang kami sudah sampaikan bahwa ada instruksi dari Presiden bahwa billboard-billboard yang ada di Bandar Lampung ini jangan tumpang tindih yang mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung. Boleh saja kita ambil PAD sebesar-besarnya, tapi jangan sampai mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Febriana, S.STP., M.IP., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil hearing tersebut.

“Tadi ditanyakan oleh DPR terkait dengan baliho dan ini nanti kita akan surati pihak vendor dan akan bekerja sama dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkim,” ujar Febriana.

Baca Juga  Rencana Perumahan Bebas Banjir untuk ASN Disorot DPRD Bandar Lampung, Informasi Resmi Masih Minim

Ia menjelaskan bahwa untuk baliho yang izin usahanya masih berlaku, pihaknya akan tetap memberikan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau perizinan masih masa berlakunya, nanti kita akan kasih surat teguran karena pengawasan ini adanya di Dinas Perkim, dan hal ini akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Melalui rapat hearing ini, DPRD berharap penataan billboard di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih tertib, tidak tumpang tindih, serta tetap memperhatikan aspek keindahan dan tata ruang kota.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Kapolres Bersama Ketua Cabang Bhayangkari Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial di Kediaman Nenek Sutirah

Kabar Lampung

Endang Asnawi Berharap Dirjen Perkeretaapian Segera Menerbitkan izin Flay Over Sultan Agung

Kabar Lampung

BDL Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung Siap Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Sportainment

Kabar Lampung

Lurah Way Lunik Klaim Belum Tanda Tangani Izin Lingkungan PT. TBL

Kabar Lampung

Walikota Bandarlampung Serahkan Langsung Bantuan 4,25 Miliar Untuk 85 Ponpes

Kabar Lampung

Periode Januari 2023, Sebanyak 15 Kebakaran Terjadi di Kota Bandarlampung

Kabar Lampung

Program Sembako Viper Dapat Pengawalan DPRD, Komitmen Bantu Warga Sukaraja Diminta Berkelanjutan

Kabar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Audiensi dengan Wamen PU Bahas Infrastruktur