BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap standar keselamatan dan sistem pengawasan pada fasilitas pariwisata menyusul insiden meninggalnya seorang balita di area kolam renang salah satu hotel di Kota Bandar Lampung.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata, termasuk hotel dan fasilitas rekreasi, menerapkan prosedur keamanan yang memadai guna melindungi keselamatan pengunjung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Dinas Pariwisata untuk melakukan peninjauan terhadap aspek keselamatan, kelengkapan fasilitas pengamanan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada tempat usaha pariwisata.
Menurutnya, setiap fasilitas publik yang melibatkan aktivitas pengunjung, terutama area seperti kolam renang, harus memiliki sistem pengawasan dan perlengkapan keselamatan yang berjalan optimal.
“Setiap tempat wisata, baik wisata alam maupun hotel, harus memiliki alat pengaman dan penjagaan yang ketat,” ujar Eva Dwiana.
Selain aspek keselamatan, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal, termasuk keberadaan kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi insiden.
Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan, keselamatan pengunjung, maupun kewajiban pengelola usaha, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai regulasi.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (1/5/2026) di area kolam renang hotel di Bandar Lampung. Saat ini, proses penanganan dan penyelidikan masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap kronologi serta memastikan seluruh aspek terkait kejadian tersebut.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh pengelola fasilitas pariwisata semakin meningkatkan sistem keamanan dan pelayanan, sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata tetap terjaga.






