Home / Kabar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:12 WIB

BK DPRD Jatuhkan Teguran untuk Heti Friskatati, Dinilai Rendahkan Martabat Lembaga

Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan.

Menurut Yuhadi, perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang dinilai berdampak pada martabat dan kehormatan lembaga legislatif.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Pansus LHP BPK RI Belanja Infrastruktur PDAM Way Rilau

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dan menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD.

Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif dan kepedulian dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Terhentinya Program MBG di Dua SD Sukarame

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) serta ayat (4) huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Anggota DPRD Kota Bandarlampung Wiwik Anggraini Hadiri Upacara Apel Besar ke-62 Hari Pramuka

Kabar Lampung

Sebanyak 50 Anggota DPRD Bandarlampung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perkuat UMKM, Dorong Produk Lokal Naik Kelas dan Perluas Pasar

Kabar Lampung

Program Penataan Bantaran Sungai Campang Raya Beri Kepastian Legalitas Rumah Warga

Kabar Lampung

Warga Tanjung Senang Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Bandarlampung Bantu Korban Banjir

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Akhirnya Keluarkan Rekomendasi PT HKKB

Kabar Lampung

DPRD Bandarlampung Minta Pemkot Menganggarkan Dana Bedah Rumah Bagi Masyarakat

Kabar Lampung

Dishub Bandarlampung Beri Keringanan ke Sopir Angkot untuk Tetap Beroperasi Hingga Trayek Resmi Berjalan