Home / Kabar Lampung

Senin, 18 Maret 2024 - 07:38 WIB

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Pansus LHP BPK RI Belanja Infrastruktur PDAM Way Rilau

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- DPRD Bandar Lampung melaksanakan sidang Paripurna penyampaian Laporan Pansus Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung Atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Tahun 2022 Dan 2023 Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung Dan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi, SP.MM dan dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, S.E., Senin (18/03/2024).

Seperti yang diungkapkan juru bicara Pansus DPRD Bandar Lampung, Wiwik Anggraini menyampaikan, bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandar Lampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT.Kartika Ekayasa (PT.KE).

Baca Juga  Binmas Polsek Mesuji Timur Gelar Binluh di SMP Utama Wacana 8 Desa Margo Jadi

Selanjutnya, menindak lanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pembayaran tagihan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp. 2,062.768,445,65 dan Pendapatan Sewa Gudang belum ditagih sebesar Rp. 54.000.000,00,” ungkapnya.

Baca Juga  Reses Endang Asnawi Didominasi Usulan Perbaikan Drainase

Politisi PDI-P ini juga menyampaikan, atas temuan itu BPK nerekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda AM Way Rilau agar memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut.

“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp. 54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke Kas Perumda AM Way Rilau,” ungkapnya.

Atas rekomendasi tersebut Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana Direktur Utama Perumda AM Way Rilau akan memerintahkan Direktur Teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.(ADV)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Ketua Umum Pandawa M Hatta ST secara simbolis Berikan Bantuan Matras dan Bodyprotector ke Kesenian Silat Sinar Pusaka

Kabar Lampung

DPRD Bandarlampung Minta DLH Sigap Antisipasi Pohon Tumbang

Kabar Lampung

Koprasi TKBM dan F-SPTI Berikan Edukasi Terkait Pungsi Serta Tugas Dari Suvervisi Dan koordinator Agar Tak Tersandung Masalah Hukum Di Kemudia Hari

Kabar Lampung

Gelar Reses di Desa Sumber Jaya, Rudi Agus Sunandar Serap Aspirasi Warga

Kabar Lampung

DPD Badan Kebudayaan Nasional PDI Perjuangan adakan RAKOR dengan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung.

Kabar Lampung

Gala Dinner Rakernas XVIII APEKSI Pererat Silaturahmi Pemerintah Kota se-Indonesia

Kabar Lampung

DPRD Rekomendasi Pemkot Bandarlampung Tutup 6 Tempat Karaoke Yang Tidak Berizin

Kabar Lampung

Bunda Eva Instruksikan Sapu Bersih Data Penerima Bantuan, Sikap Balai Sungai yang ‘Banyak Diam’ Disorot