BANDAR LAMPUNG – Persoalan belum dibayarkannya gaji ratusan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengaku prihatin setelah menerima laporan langsung dari perwakilan petugas kebersihan yang hingga kini belum menerima upah mereka.
Menurutnya, sebelum pengelolaan petugas kebersihan dialihkan kepada pihak ketiga, tanggung jawab pembayaran tetap berada pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Meski para petugas kini dikelola oleh PT Febri Dharma Mandiri sejak 10 Januari 2026, Agus menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dari persoalan tersebut.
Ia meminta DLH segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pembayaran insentif para petugas kebersihan dapat menjadi prioritas.
“Keterbatasan fiskal tidak boleh terus dijadikan alasan untuk menunda hak pekerja atau bahkan sampai menzalimi mereka,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan agar persoalan serupa yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
Agus berharap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dapat segera mengambil langkah konkret agar gaji para petugas kebersihan segera dibayarkan.
Menurutnya, para petugas kebersihan memiliki peran penting karena menjadi tulang punggung dalam menjaga kebersihan sekaligus wajah Kota Bandar Lampung.
Diketahui, ratusan pekerja kebersihan tersebut belum menerima upah untuk periode Januari hingga Februari 2026. Kondisi ini memicu protes dari para petugas karena hak mereka dinilai terabaikan.
Selain itu, persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kota.






