Home / Kabar Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:02 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Bersama Dinas Perizinan, Soroti Penertiban Billboard

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026).

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026).

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026). Rapat tersebut membahas persoalan perizinan dan penataan baliho atau billboard yang dinilai mengganggu keindahan kota.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah terhadap papan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Mereka sudah menyurati ke pihak terkait, tapi kan ada koordinasi dengan Dinas Perkim. Apa langkah konkretnya? Kalau kami tadi tegas menyampaikan bahwa kalau memang itu sudah tidak sesuai dengan aturan maka ambil langkah konkret, misalnya dengan teguran. Dan kalau dengan teguran tidak dilakukan maka ya secara ekstrem lah, robohkan saja kalau memang tidak dilakukan oleh mereka,” tegas Romi.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Terhentinya Program MBG di Dua SD Sukarame

Ia juga menyampaikan bahwa penataan billboard harus mengacu pada instruksi Presiden terkait estetika kota.

“Karena memang kami sudah sampaikan bahwa ada instruksi dari Presiden bahwa billboard-billboard yang ada di Bandar Lampung ini jangan tumpang tindih yang mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung. Boleh saja kita ambil PAD sebesar-besarnya, tapi jangan sampai mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Febriana, S.STP., M.IP., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil hearing tersebut.

“Tadi ditanyakan oleh DPR terkait dengan baliho dan ini nanti kita akan surati pihak vendor dan akan bekerja sama dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkim,” ujar Febriana.

Baca Juga  Sidang Gugatan Lahan YBIL Lanjut ke Tahap Mediasi

Ia menjelaskan bahwa untuk baliho yang izin usahanya masih berlaku, pihaknya akan tetap memberikan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau perizinan masih masa berlakunya, nanti kita akan kasih surat teguran karena pengawasan ini adanya di Dinas Perkim, dan hal ini akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Melalui rapat hearing ini, DPRD berharap penataan billboard di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih tertib, tidak tumpang tindih, serta tetap memperhatikan aspek keindahan dan tata ruang kota.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Pembangunan Jembatan Kali Asin di Lampung Timur Segera Dimulai

Kabar Lampung

Penjaga Kantin SMAN 4 Dapat Hadiah Utama Satu Unit Mobil di Acara Jalan Sehat HUT Bandarlampung ke-343

Kabar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Dorong Penguatan Ideologi Pancasila di Masyarakat

Kabar Lampung

Terkait Dugaan Adanya Bagi-Bagi Cuan,, Ini loh Tanggapan Mereka

Kabar Lampung

Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan

Kabar Lampung

Wajah Baru Budaya Kerja ASN Bandar Lampung: WFH Mulai Berlaku Besok, Sektor Pelayanan Publik Tetap “Gas Pol”

Kabar Lampung

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Untuk Melengkapi Izin Usaha

Kabar Lampung

PBHI Lampung Masih Buka Posko Pengaduan Terkait Nasib Honorer dan PPPK yang Belum Temui Titik Terang