Home / Kabar Lampung

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:14 WIB

Banyaknya Aduan Terkait Uang Komite, Komisi IV DPRD Bandarlampung Akan Panggil Disdik Kota

Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Terkait banyaknya pengaduan wali rurid karena pungutan uang komite, Komisi lV DPRD kota Bandarlampung bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan pengurus Komite Sekolah guna membahas permasalahan uang komite yang sedang viral sekarang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi lV DPRD kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian saat menggelar Konferensi Pers di Ruang rapat Komisi IV DPRD Kota setempat, Jumat (26/5/2023).

Rizaldi Adrian mengatakan, pihaknya banyak menerima aspirasi masyarakat terkait dengan sumbangan sekolah atau uang komite, hingga dengan jelas, karena tidak membayar komite, ijazah di jenjang pendidikan SD hingga SMA tidak dikeluarkan. Tentunya ini dapat mengganggu sekolahnya dan juga untuk mencari kerja siswa kedepannya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Terhentinya Program MBG di Dua SD Sukarame

“Maka kita nanti segera akan panggil Dinas Pendidikan dan juga pengurus Komite Sekolah. Hearing ini nantinya kita akan membedah dana komite yang sudah dikumpulkan oleh pihak sekolah yang memberatkan wali murid,” ujar Rizaldi.

Karena jelasnya, sumbangan komite ini sifatnya bukan wajib. Sehingga ditagih oleh pihak sekolah dan ditahan ijazah siswa.

“Kemungkinan di tahun pertama wali murid itu mampu untuk membayar iuran komite dan pada tahun berjalan, bisa saja tidak mampu karena usahanya sedang tidak baik-baik saja”, Kata Rizaldi.

Oleh karenanya, pihaknya sangat intens dan peduli dengan pendidikan di Bandar Lampung termasuk dengan komite. Maka kita merespon langsung dengan turun langsung ke lapangan.

Baca Juga  Diduga Kuat Kabel Optik Picu Kebakaran, Provider Nusanet Klaim Bukan Dari Pihak Mereka

“Kita turun ke SMP 1 dan SMP 29. Disitu kita memeriksa langsung berkas-berkas komite dan juga kita meminta berkas tersebut. Tidak ada dasar aturan kalau komite ini dapat memberatkan dan menghambat pelaksanaan pendidikan,” sambungnya.

Sementara itu, Yunika Karneling, Anggota Komisi lV menegaskan, untuk Pemkot setempat melalui Dinas Pendidikan dapat sekali lagi melihat cermat terkait masalah iuran komite tersebut.

“Sekali lagi semua itu jangan memberatkan untuk siswa, karena komite ini kan bukan paksaan. Karena kita ingin memastikan wajib belajar 9 tahun di Bandar Lampung ini berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Dinilai Tidak Tepat, DPRD minta Pemkot Membatalkan Rekrutmen 30 Pegawai Honorer Baru

Kabar Lampung

Duh!!! Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Asik Ngamar Sama Mahasiswi

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Berikan Bantuan ke 34 Rumah yang Rusak Akibat Angin Kencang dan Hujan

Kabar Lampung

Pemkot dan DPRD Kota Bandarlampung Setujui 6 Raperda Usulan Inisiatif Dewan

Kabar Lampung

Eva Dwiana Sambangi Warga Way Gubak, Salurkan Bantuan dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Kabar Lampung

Ketua RT 06 Campang Raya Diduga Belum Miliki SK Sejak 2023, Warga Pertanyakan Status Administrasi

Kabar Lampung

Wagub Jihan Luncurkan Buku Muatan Apel Tematik, Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah

Kabar Lampung

Terungkap di Persidangan, YBIL Klaim Pembebasan Lahan 157 Hektare Dilakukan Atas Nama Yayasan