Home / Kabar Lampung

Senin, 20 Februari 2023 - 14:02 WIB

DPRD Minta Pemkot Bandarlampung Tindak Tegas Stockpile Batubara Ilegal

Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Maraknya Stockpile batubara ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung minta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menindak tegas kegiatan tersebut.

Ketua DPRD Bandar Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Wiyadi merekomendasikan, kepada Pemkot Bandar Lampung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan stockpile batubara ilegal berupa penutupan hingga pembayaran denda.

“Kami minta kepada Pemkot Bandar Lampung melalui leading sectornya baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman harus melihat langsung ke lapangan,” kata Wiyadi, Senin (20/2/2023).

Wiyadi menegaskan, jika stockpile batubara ilegal terus dibiarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, dan masyarakat setempat rawan terkena polusi debu batubara.

“Dampak kerusakan lingkungannya yang ditimbulkan dari stockpile batubara ilegal sangat tinggi. Maka kita minta dinas terkait melihat ke lapangan,” katanya.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat

Wiyadi minta kepada DLH harus mengecek perizinan semua stockpile batubara di wilayah Bandar Lampung, apakah sudah sesuai prosedur yang sudah ditetapkan atau tidak.

“Jika memang memiliki izin tapi tata ruangnya tidak benar maka harus dievaluasi,” ujarnya.

Ia menerangkan, saat diketahui perusahaan stockpile batubara ini tidak memiliki izin, maka Pemkot Bandar Lampung wajib memberikan sanksi serius.

“Kalau tidak ada izin harus dilakukan tindakan sampai dengan penutupan. Atau ketika mereka sudah lama beroperasi dan tidak memiliki izin, maka bisa didenda juga,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lamsel, Eddy Zulkarnain menjelaskan, pencemaran dari stockpile batubara dapat terjadi bila lahan tersebut dibangun tidak sesuai dengan aturan.

“Misal, batubara ditumpuk di lapangan terbuka tanpa ada atap ataupun alas. Saat hujan, batubara akan mengeluarkan senyawa seperti logam berat berbahaya dan ketika batubara tersebut tercuci dengan air hujan senyawa tersebut akan mengalir ke lahan sekitar (lahan pertanian dan sumur warga),” kata Eddy.

Baca Juga  Hari Ke-7 Kebakaran TPA Bakung Berhasil di Kendalikan

Eddy mengungkapkan, saat batubara dipanggang oleh sinar matahari akan terjadi proses swabakar. Hal ini membuat lahan di sekitar stockpile batubara akan menjadi lebih panas dibanding lokasi lainnya.

“Sehingga dapat merusak iklim mikro di sekitar lahan stockpile batubara. Pada saat proses penimbunan batubara, juga akan membuat debu batubara beterbangan. Jika cebu ini terhirup manusia akan menimbulkan penyakit pernapasan,” tegas Eddy.

Eddy mengatakan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemilik stockpile batubara ilegal antara lain teguran, denda sampai penutupan jika terbukti ilegal. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Siap Sukseskan Workshop Perkenalan Aplikasi SIM Linmas

Kabar Lampung

Pendalaman LKPJ 2025, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Pansus DPRD Lampung

Kabar Lampung

SKAAP Dukung KPK Bongkar Dugaan Sabotase Muktamar NU Lampung

Kabar Lampung

5 Guru PAUD Pekon Banyuurip Pringsewu Terima Insentif dari Dana Desa

Kabar Lampung

Eva Dwiana Hadiri Festival Karnaval Nusantara APEKSI XVIII di Medan

Kabar Lampung

Ditengah Sulit nya Ekonomi Masih Ada Aja Sekola Tega Lakukan Pungutan Kepada Siswa

Kabar Lampung

Wakil Ketua DPRD Aep Saripudin Apresiasi Prestasi Kafilah Kota Bandarlampung di MTQ ke 50

Kabar Lampung

Unit Reskrim Polsek Way Serdang Kembali Mengamankan Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. BDPB