Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:31 WIB

Luar Biasa Dana 500 Juta Untuk Amankan Aset di Kota Baru Jati Agung Diduga ‘Menguap’, Banyak Gedung Rusak dan Lahan Dikomersilkan

Dana 500 Juta Amankan Aset di Kota Baru Jati Agung Diduga ‘Menguap’, Banyak Gedung Rusak dan Lahan Dikomersilkan

Bandar Lampung,-(lintasindonesiaone.com)-Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan dana sekitar Rp 500 juta setiap tahun untuk engamankan lahan dan aset gedung di Kota Baru Jati Agung Lampung Selatan melalui APBD Provinsi Lampung tahun 2022 sebesar Rp550,8 juta.

Namun mirisinya gedung yang dibangun era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan telah menghabiskan anggaran mencapai sekitar Rp 300 miliar kondisinya malah memprihatinkan. Berbagai fasilitas di gedung banyak rusak dan hancur.,

Berdasarkan pengamatan media di lokasi kota baru yang dibangun di lahan seluas sekitar 1.308 hektare cukup memprihatinkan.

Selain sebagian besar banyak dikomersilkan dengan cara disewa untuk cocok tanam, sebagian asetnya banyak rusak juga dicuri mulai dari besi, kabel, serta lampu..

Lebih mirisnya sejumlah bangunan seperti kantor DPRD dan Masjid Agung yang belum selesai dibangun terbengkalai padahal sudah menghabiskan anggaran cukup besar

Rusaknya sejumlah fasilitas Aset Pemrov Lampung tersebut serta komersialisasi lahan di Kota Baru yang diduga kuat tidak masuk PAD Pemrov Lampung dikecam Ketua Jaringan Peduli Pembangunan Lampung (JPPL) Sunarwadi.

Sunarwadi menyayangkan terbengkalainya aset pemrov adanya dugaan komersialisasi lahan Aset Pemrov Lampung di Kota Baru Jati Agung. Apalagi ada dana untuk pengamanan yang dikucurkan dari APBD untuk mengamankan aset tersebut

Baca Juga  Tiga Pengedar Narkoba Di Tangkap

“Sangat disayangkan kalau ada dana pengamanan tapi aset malah makin rusak, dan dikomersilkan. Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum jangan diam harus bertindak,” kata mantan Aktifis 98 yang akrab disapa Didi ini.

Didi juga mendesak DPRD Lampung tidak diam dan segera bersikap untuk menyelamatkan aset dan uang negara.

“Wakil rakyat kita minta bersikap, kok bisa setiap tahun ada dana 500 juta untuk pengamanan tapi aset-aset disana malah hancur dan lahan disewakan kemana uang sewa lahan itu. Jangan-jangan patut diduga uang pengamana itu menguap,” kecamnya.

Berdasarkan keputusan Gubernur Lampung memberikan insentif perorang, perbulan terhitung Januari–Desember 2022 kepada petugas keamanan.

Di antaranya dana tersebut diperutukan bagi Kepala Desa sebesar Rp 400.000, satuan tugas pengamanan lahan dan gedung Kota Baru sebesar Rp 1.000.000 dan petugas pengamanan gedung dan bangunan Sabah Balau dan Gudang Way Hui sebesar Rp 700.000.

Dalam lampiran surat tersebut terdapat 6 orang Kepala Desa yang mendapat insentif. Di antaranya Kepala Desa Purwotani, Desa Sinar Rejeki, Desa Gedung Agung, Desa Margodadi, Desa Margorejo, dan Desa Sindang Anom.

Selain itu, terdapat 40 orang warga setempat yang terdaftar sebagai petugas keamanan di Kota Baru. Kemudian 5 orang petugas pengamanan yang menjaga aset di Sabah Balau dan Way Hui.

Baca Juga  Miris !!! Kades Gedung Mulya Pungut Biaya PTSL Kepada Masyarakat Sebesar 2 Juta dan Kangkangi Peraturan Tiga Menteri

Jika dikalkulasi, Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp 550.800.000 untuk menjaga aset pemerintah tersebut. Namun faktanya di lapangan berbeda.

Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo, menerangkan petugas pengamanan lahan dan gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terletak di Kotabaru, Desa Sabah Balau, dan Gedung Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, dibentuk sejak tahun 2018.

Pembentukan petugas pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut arahan dari Kooordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana harus ada pengamanan aset Pemprov Lampung di sana.

“Makanya Pemprov Lampung sejak tahun 2018 itu membentuk petugas pengamanan itu. Kalau tidak begitu siapa yang menjaga di sana,” kata Marindo, Senin (4/7).

Marindo menyebutkan, tim ini juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, pihak berwenang setempat. Diharapkan dengan adanya petugas pengamanan ini aset Pemprov tetap terjaga dengan baik.

“Mereka perpanjangan tangan pemprov di sana untuk mengawasi. Kemarin petugas pengamanan menangkap pencuri barang aset Pemprov Lampung dan pelaku dibawa ke polsek setempat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, surat keputusan Gubernur Lampung terkait petugas pengamanan lahan Pemprov terus diperbaharui setiap tahunnya. Dia memastikan anggaran untuk pengamanan tetap sejak tahun 2018 sebesar Rp 550,8 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Bohong oleh FA , Yusdianto Percayakan Kepada Polisi

Hukum & Kriminal

BALAK Minta Penegak Hukum Segerah Tangkap Oknum Dugaan Ilegal Loging Di Hutan Lindung Register 39 Blok V Kabupaten Tanggamus

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Tanggamus di Duga Lakukan Pungutan Liar Dalam Pembuatan Izin

Hukum & Kriminal

Diduga Tak Cukup Memiliki Modal , Pelaksana Proyek Mercusuar Bupati Winarti Terancam Molor

Hukum & Kriminal

Diminta Lunasi SPP 12 Juta,. Wali Murid Syok, Gamapela Minta Sulpakar Jangan Diam  

Hukum & Kriminal

Di Duga Rugikan PAD, BALAK Minta Penegak Hukum Selidiki Kebocoran Di Labkesda

Hukum & Kriminal

FORWAKUM Siap Buat Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Di Tangkap