Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:16 WIB

Pemberhentian Sepihak Disnaker Langsung Kirim Tim ke PT.CIOMAS ADISATWA

BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com)-Pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh PT. Ciomas Adisatwa, mulai diatensi pemerintah Provinsi Lampung. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung saat ini telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaaan kepada perusahaan dimana eks karyawan Hamdan bekerja, Rabu (19/1).

Diketahui Hamdan dipecat sepihak, warga Kecamatan Sidomulyo ini juga tak terima, dan akhirnya melaporkan, PT. Ciomas Adisatwa, yang terletak di Jalan Trans Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dilaporkan ke Polda Lampung. Perusahaan group Japfa Comfeed yang memproduksi pengolahan daging ayam tersebut dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B/55/I/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG.

“Iya saya sudah minta Tim Wasker Provinsi pelajari permasalahan tersebut.. Kalau masih ranah kabupaten / kota maka kita sifatnya mensupport dan siap membantu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, bila ada dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan,” tambah Agus Nompitu yang pernah menjadi mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah.

Sementara, Personalia General Affair (GA), PT. Ciomas Adisatwa Ahmad Najih, memberikan klarifikasi bahwa sdr. Hamdan adalah pekerja dibawah naungan vendor PT. AMP, dan bukan statusnya sebagai karyawan PT. Ciomas PT. Ciomas kerja sama dengan PT. AMP sebagai Vendor. Masalah pemutusan sepihak bahwa PT. Ciomas, Ahmad Najih menegaskan ia tidak pernah melakukan pemutusan sepihak kepada karyawan vendor AMP.

Baca Juga  PARAH ,. Gaji Honor Belum Di Bayar Pemkot Dan DPRD Malah Renovasi Gedung Senilai Rp 9.9 Miliar

Baca Juga: 183 Senpi Diamankan dan 83 Dimusnahkan
“Jika ada pekerjaan yang belum selesai maka pihak ciomas melakukan komplain langsung ke vendor tidak ke karyawan vendor,” kata dia.

PT. Ciomas melakukan pembayaran pekerjaan ke pada pihak vendor sesuai denga jumlah Tonase yang ada, dan pihak vndor yang memberikan upah ke karyawan yang dibawah naungan vendor. Perjanjian antara pihak Ciomas dan vendor AMP adalah bentuk pekerjaan borongan.

“Ciomas pernah minta klarifikasi maslah ini kepada pihak vendor dan pihak vendor menyatakan bahwa sdr Hamdan tidak pernah dipecat akan tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri, tetapi info yang berkembang dan yang dilaporkan PT. Ciomas, dan hal ini sdh di berikan surat permohonan klarifikasi kepadaa pihak vendor.

Najih juga menilai bahwa, karyawan vendor bisa seenaknya jika melaakukan kerja kadang masuk kadang ngga tanpa konfirmasi.

“Untuk fairnya silahkan tanyakan yang bersangkutan kontrak kerja dia di vendor apa di ciomas??. Karyawan ciomas jika ada masalah kita selalu selesaikan secara bipartit dan keekeluargaan jika tdk ada titik temu kita mnta mediasi ke disnaker dan alhamdulillah kami tidak pernah ada masalah antara perusahaan dan kryawan dibawah naungan Ciomas,” tandasnya.

“Gitu aja yaa bang, klarifikasi yang dapat saya sampaikan, bukan saya mncari pembenaran karena semua perusahaan pasti tidak ada yang sempurna. Saya hanya ingin berimbang dan melihat fair permasalahan yang ada,” demikian kata Ahmad Najih.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum InfoSOS Datangi Polda Tanya Terkait Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla

Baca Juga: Ratusan Staf DPRD Bandar Lampung Disuntik Vaksin Covid-19
Sebelumnya LSM, Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menyayangkan tindakan PT Ciomas Adisatwa yang diduga mengabaikan hak-hak karyawan dan melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawannya.

“Geram menyayangkan tindakan perusahaan PT Ciomas, yang memecat karyawan sepihak dan mengabaikan hak-hak karyawan, Ini bisa masuk kejahatan. Harus ada sanksi bagi perusahaan yang melakukan tindakan seperti ini,” tegas Ketua Koalisi Geram Andri Arifin Sabtu 15 Januari 2022
Koalisi Geram, kata Andri meminta dinas tenaga kerja terkait untuk segera bersikap menurunkan tim melakukan investigasi terhadap dugaan kejahatan upah yang dilakukan perusahaan PT Ciomas yang telah mengabaikan hak-hak karyawan dan melanggar UU.

“Pelanggaran ini jelas harus ada sanksi sesuai yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). Dan disnaker harus segera bersikap,” tambahnya.

Karena sambung Andri investigasi dan sidak harus dilakukan oleh disnaker karena dari informasi yang didapat GERAM ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ciomas terhadap hak-hak karyawannya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Tanggamus di Duga Lakukan Pungutan Liar Dalam Pembuatan Izin

Hukum & Kriminal

Diduga Mantan Pengurus GP Ansor Pusat Atur Pengondisian Proyek Di kanwil kemenag, Forwakum Minta Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

LSM PAKP Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bos Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

Hukum & Kriminal

Di Duga Rugikan PAD, BALAK Minta Penegak Hukum Selidiki Kebocoran Di Labkesda

Hukum & Kriminal

Luar Biasa, Puluhan Miliar proyek Normalisasi Sungai di Mesuji tahun 2019 diduga menyimpang

Hukum & Kriminal

Ketua Lap@kk ,. kami Akan Lapor ke Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Provinsi Lampung