Home / Kabar Lampung

Minggu, 21 November 2021 - 10:13 WIB

Gamapela Mendesak Pemkot untuk Memastikan Tidak Adanya Diskriminasi dalam Penindakan Pelanggaran PPKM.

BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com) – Penegakan aturan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ternyata belum sepenuhnya ditaati

Pasalnya masih banyak tempat hiburan cafe restoran bar dan karaoke di Bandar Lampung yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari pantauan wartawan sejumlah tempat hiburan bar dan cafe restoran serta karaoke masih ada yang melanggar aturan karena beroperasi diatas Jam 22.00 WIB.

Sejumlah cafe & bar dan restoran yang terpantau masih buka yakni Mixology Soju Bar & Brasserie di Jalan Antasari. Kemudian di jalan Gatot Subroto ada Cafe Nudi -Eat Drink Leasure, dan Cafe dan Bar Southbank di Jalan Gatot Subroto

Sejumlah cafe bar dan restoran tersebut terpantau masih beroperasi meskipun sudah diatas jam 22.00 WIB.

Baca Juga  Refleksi Pers Indonesia di HUT RI ke-80: Kebebasan, Hoaks, dan Tantangan Ekonomi

Berdasarkan pengakuan petugas yang ditemui wartawan mereka mengaku bahwa jam operasional mereka sudah tutup.

Namun saat ditanya masih adanya sejumlah pengunjung yang berada di dalam lokasi tempat hiburan mereka mengaku hal itu pengunjung tersebut sedang mabuk dan akan segera pulang.

“Kalau yang di dalam itu karena lagi mabuk, sebentar lagi mereka juga pulang,” kata petugas tersebut.

Menyikpai ini Sekretaris LSM Gamaplea, Johan Alamsyah meminta wali kota Bandar Lampung tegas untuk menindak Bar dan cafe serta tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.

Ia mengatakan kegagalan pemerintah menegakkan aturan PPKM pada tempat hiburan malam bisa berdampak hukum. Setiap orang yang harus dipenuhi dan dijamin hak atas kesehatannya juga memiliki hak menggugat pemerintah baik lewat mekanisme hukum nasional maupun internasional.

Baca Juga  Pemkot Akan Gencar Lakukan Pembangunan di Kota Bandarlampung

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya Pasal 12 terkait Hak atas Kesehatan.

Untuk itu Gamapela mendesak Pemkot untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan pelanggaran PPKM.

Gamapela meminta Wali Kota Eva menindak tempat hiburan malam/karaoke yang masih jadi tempat kerumunan massa.

Selain itu Gamapela meminta Pemkot menindak tempat hiburan malam atau karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Juga memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan PPKM tanpa diskriminasi. (Jl)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Bidik Viper Bar, Dugaan Pelanggaran Izin Menguat

Kabar Lampung

Kapolres Mesuji Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Apel Pagi Mapolres Mesuji

Kabar Lampung

Eva Dwiana Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Dorong Warga Aktif Periksa Kesehatan

Kabar Lampung

Agung Muharam Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD KNPI Pesawaran

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Standar Keselamatan Fasilitas Pariwisata Pascakejadian di Kolam Renang Hotel

Kabar Lampung

Komisi IV Warning Pemkot, Proteksi Kebakaran Harus Jadi Prioritas Bukan Formalitas

Kabar Lampung

Walikota Bandar Lampung Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Koga

Kabar Lampung

UIN Raden Fatah Palembang Gelar Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Lampung