Home / Kabar Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Tergugat PT MBS Tak Lagi Hadir, Sidang Gugatan Lahan Milik YBIL Kembali Ditunda

BANDARLAMPUNG– Sidang gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali ditunda sampai 5 Agustus 2025 lantaran tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa, tak kunjung hadir.

Sidang lanjutan gugatan lahan milik Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/7/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan sejumlah berkas tambahan dari pihak penggugat.

Dalam hal itu kuasa hukum Elza Syarief, yang diwakili oleh M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Kuasa Hukum Yayasan Bhkti IMI Lampung mengatakan Sidang berjalan lancar, namun tergugat kedua, yakni PT Mandala Bhakti Sentosa, kembali tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, majelis hakim menunda sidang hingga 5 Agustus 2025, sekaligus memutuskan untuk memanggil tergugat melalui media cetak nasional.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi PIP, Anggota DPRD Kota Dedi Yuginta Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

“Majelis hakim memutuskan pemanggilan ulang dilakukan lewat pengumuman di koran nasional, karena hingga hari ini keberadaan direktur utama PT Mandala Bhakti Sentosa, atas nama Safei, tidak diketahui,” ujar M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.

Ia menjelaskan, pihaknya kesulitan melacak keberadaan perusahaan tersebut sejak penandatanganan perjanjian awal.

“Alamat perusahaan tidak jelas. Karena itu, pemanggilan langsung sudah tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Minyak KITA Langka, Pemkot Bandarlampung Awasi Peredaran Disetiap Pasar

Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat dapat mengganggu jalannya proses persidangan. Menurut ketentuan yang berlaku, apabila tergugat tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, maka dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses hukum.

“Kalau pada sidang berikutnya masih juga tidak hadir, maka akan dianggap beritikad buruk dan sidang tetap akan dilanjutkan tanpa kehadirannya,” jelasnya.

Meski menghadapi kendala, pihak YBIL tetap optimistis memenangkan gugatan tersebut.

“Kami punya bukti-bukti kuat. Warga sekitar pun mengetahui tanah itu milik YBIL, bahkan sempat viral di media sosial. Komentar-komentar publik juga mendukung klaim kami,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Ketua IMI Lampung Siap Dukung Destinasi Wisata Lembah Vietnam

Kabar Lampung

Rencana Perumahan ASN Bandar Lampung Belum Masuk APBD 2026, DPRD Dorong Skema Kerja Sama Pihak Ketiga

Kabar Lampung

GML Indonesia Akan Somasi Pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung

Kabar Lampung

Walikota Bandarlampung Serahkan Langsung Bantuan 4,25 Miliar Untuk 85 Ponpes

Kabar Lampung

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, ST. MT Hadiri Vaksinasi Masal Dalam Rangka HUT Kota Ke 339

Kabar Lampung

Sidik Efendi Gelar Sosialisasi Pembinaan IP-WK di Kelurahan Campang Jaya

Kabar Lampung

Imigrasi Kelas I Bandar Lampung Jalin Sinergi dengan KWRI Provinsi Lampung

Kabar Lampung

Muhammad Kadafi Buka Pelatihan Sadar Wisata Untuk Destinasi Bandarlampung