Home / Uncategorized

Senin, 6 Januari 2025 - 11:31 WIB

Makan Korban, Cafe di Pemancar Gunung Balau Ditutup Permanen

BANDARLAMPUNG– Komisi I DPRD Kota Bandarlampung tegaskan cafe/kedai yang berada di  Pemancar Gunung Balaukecamatan Panjang, ditutup secara permanen.

Hal itu dikarenakan pada malam tahun baru 2025 terjadi peristiwa robohnya salah satu cafe di Pemancar tersebut yang mengakibatkan 5 korban luka-luka.

Maka, Komisi I DPRD Kota bandarlampung bersama Dinas DPMPTSP ,Camat, dan Lurah setempat memanggil pengelola cafe Baim Bun untuk melakukan Hearing.

Dan pada hearing tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menegaskan bahwa Cafe yang berada di Pemancar ditutup secara permanen.

Ketua Komisi I, Misgustini mengatakan bahwa kejadian robohnya bangunan cafe di pemancar tersebut merupakan Ilegal dikarenakan tidak memiliki izin DPMPTSP dan juga izin pemilik tanah.

” Pada prinsipnya kami Komisi I tidak pernah melarang masyrakat membuat usaha tapi kami menyayangkan dengan adanya musibah di salah satu cafe di pemancar, maka dari itu kami tegaskan bahwasanya semua cafe yang ada dilokasi tersebut akan di tutup permanen sampai mereka benar-benar mengurus izinnya”Ujar Ketua Komisi I Misgustini.

Lanjutnya, Misgustini juga mengatakan bahwa untuk cafe/kedai yang tidak diberikan izin oleh pemilik tanah akan dipasang Plang.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Rumah Sakit se-Bandarlampung

“Tanah itukan milik Almarhum dan ahli warisnya tidak mengizinkan ada bangunan apapun di atas tanah mereka jadi nantinya mereka akan Pasang plang disitu. Maka, cafe/kedai yang berdiri di tanah mereka akan tutup secara permanen” katanya

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa bangunan cafe/kedai tersebut liar atau Ilegal yang tidak memiliki izin.

“Mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan hak nya itu artinya bangunan liar dan juga bangunan itu secara teknis tidak memenuhi aturan dikarenakan tidak ada izin di DPMTSP” katanya.

Dan untuk mengurus izinnya, Muhtadi mengatakan bahwa harus yang mempunyai lahan untuk mengurusnya tidak boleh pengelola cafe/kedai.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Akan Tambah Dua Telur dan Susu untuk Program Makan Gratis

“Karena ada aturannya bahwasanya kalau ingin mengurus izin harus pemilik tanah/lahannya langsung yang mengurus” tegasnya

Ditempat yang sama, pengelola atau pemilik cafe yakni Baim Bun mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya.

“Kalau saya gimana baiknya aja ikuti aturan dan saya minta maaf atas kurang puasnya fasilitas di kedai saya yang mengakibatkan 5 korban luka-luka” Kata Baim Bun.

Baim juga mengatakan bahwa setelah hearing tersebut pihaknya akan membuat izin ke DPMPTSP.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Agus Widodo Imbau Perbanyak Rasa Syukur

Uncategorized

Hanya Sebatas Merapihkan Kabel, APJII Lampung Belum Miliki Payung Hukum untuk Melakukan “Pemutusan” Kabel Fiber Optik Ilegal

Uncategorized

Komisi II DPRD Bandar Lampung Evaluasi Pelaksanaan APBD 2024

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Perbaiki Infrastruktur di Beberapa Kecamatan untuk Tangani Banjir

Uncategorized

Musim Penghujan, Harga Bawang di Bandarlampung Merangkak Naik

Uncategorized

Diduga Melanggar Garis Sepadan Sungai, Komisi III DPRD akan Sidak Ke Perumahan Pagar Alam Estate

Uncategorized

Komisi IV DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Rumah Sakit se-Bandarlampung

Uncategorized

Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Agus Purwanto Imbau OPD Terkait Bisa Antisipasi Terjadinya Bencana