Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 18:11 WIB

Hanya Sebatas Merapihkan Kabel, APJII Lampung Belum Miliki Payung Hukum untuk Melakukan “Pemutusan” Kabel Fiber Optik Ilegal

Bandarlampung – Komisi III DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung, di ruang Komisi III DPRD Bandarlampung, Senin (20/1/2025).

Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung, Ahmad Andi HS mengatakan, saat ini terdapat 28 perusahaan yang terdata di APJII yang berasal dari Lampung (lokal), dan 23 anggota pengurus perusahaan nasional atau perusahaan dari luar Lampung yang terdaftar di APJII Lampung.

” Ada 16 anggota yang beroperasi dan berdomisilisi di Bandarlampung yang terdaftar di APJII,” ujarnya.

Dia menuturkan, selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Bandarlampung.

Baca Juga  Praktik Nakal Provider Wifi Disorot, DPRD Bandar Lampung Siapkan Regulasi Baru

“Setiap hari Kamis, kami ada kegiatan perapihan kabel. Seperti amis kemaren kami merapihkan kabel yang berada di lokasi tugu selamat datang di Bandarlampung. Kami bertanggung jawab merapihkan kabel. Kami belum ada payung hukum memutuskan kabel fiber optik yang melanggar aturan,” ujarnya.

Senada disampaikan Kabid Pengembangan Wilayah I APJII, Supri menegaskan, pihaknya belum memiliki payung hukum untuk menindak kabel – kabel fiber optik yang tidak rapih. Hanya sebatas merapihkan kabel – kabelnya saja.

“Ada 1.264 anggota seluruh Indonesia yang terdaftar di APJII. Kami tidak berani memutuskan kabel fiber optik yang melanggar. Karena belum ada payung hukumnya,” katanya.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Panjang Bersatu Tolak Provokasi Segelintir Oknum yang Mengatasnamakan Warga Panjang

Sahrial, Kabid Regulasi APJII pusat mengatakan, ada sekitar lebih dari 200 perusahaan yang belum terdaftar di APJII.

“Menjadi perhatian kami bagaimana infrastruktur tidak membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Kabid Pengawasan Dinas Perkim Bandarlampung, Dekrison mengatakan, setiap saat pihaknya melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel fiber optik.

“Sudah banyak yang kami tertibkan. Seperti di daerah Pahoman sudah ditertibkan,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan, yang menjadi permasalahan saat ini diantaranya kabel fiber yang menjuntai dan penanaman tiang yang tidak izin dengan pemilik rumah sekitarnya.

“Diperlukan Perda infrastruktur pasif. Kami akan undang perusahaan lokal di Lampung,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi Imbau Penyelenggara Telekomunikasi Tidak Merugikan Kepentingan Umum

Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi: Mencintai Produk Indonesia, Salah Catu Cara Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila

Uncategorized

DPRD Kota Bandar Lampung Pastikan Nasib Guru Honorer hingga SK P3K Terbit 2026

Uncategorized

Gema Takbir Dukung Kemerdekaan Palestina Menggema di Paripurna DPRD Bandarlampung

Uncategorized

Warga Bumi Kedamaian Digegerkan dengan Penemuan Bayi Tergeletak Lemah dan Kedinginan

Uncategorized

Program MBG di Bandarlampung Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 20 Januari 2025

Uncategorized

Hearing, DPC Granat Bandarlampung Pertanyakan Izin dan Pengawasan Astronom Karaoke Grand Mercure

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Muhammad Suhada Tegaskan, Ideologi Pancasila Cegah Hal – Hal Negatif