Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 18:04 WIB

Komisi IV DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Rumah Sakit se-Bandarlampung

Bandarlampung – Komisi IV DPRD Bandarlampung  melaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) bersama rumah sakit Kota Bandarlampung dan rumah sakit swasta se-Bandarlampung, Rabu (15/1/2024).

Rapat yang digelar di Lobby DPRD Bandarlampung ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah mengatakan, pihaknya salah satunya ingin mengetahui terkait pelayanan rumah sakit kepada pasien.

“Jangan sampai ada perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS, pasien mandiri atau pasien Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM),” ujarnya.

Ia juga mengatakan, ada beberapa program kesehatan gratis yang diterapkan Pemkot Bandarlampung. Sehingga pihaknya ingin mengetahui dan membutuhkan laporan sejauh mana pelaksanaan program kesehatan gratis tersebut.

Baca Juga  Warga Panjang Keluhkan Debu Bungkil di Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta

“Apakah ada kendalanya atau tidak. Ada tunggakan atau tidak. Ada BPJS yang tidak aktif, sehingga berpengaruh atau tidak kepada pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Asroni Paslah mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien. Terlebih lagi saat ini sedang musim hujan.

Anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung Robiatul Adawiyah mengatakan, ada 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Jika ada kendala, mari kita bersama – sama mencari solusinya. Termasuk terkait program P2KM dan pelayanan pasien BPJS,” ucapnya.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Imbau Pengusaha Provider Internet Fiber Optik Gunakan Tiang Bersama

Direktur Rumah Sakit Bumi Waras, Arief Yulizar mengatakan, kendalanya yang dihadapi salah satunya yaitu ada pasien yang pada awalnya menggunakan BPJS mandiri atau BPJS perusahaan, dan saat berobat ke rumah sakit, pasien sudah tidak bekerja lagi sehingga BPJS milik pasien sudah nonaktif.

“Apakah hal ini bisa dimasukkan ke P2KM karena pasien menunggak iuran BPJS,” katanya, seraya melontarkan pertanyaan.

Selain itu, Arief menegaskan, tidak ada pembatasan terkait pelayanan pasien BPJS. Tidak ada pembatasan berapa hari pelayanan pasien BPJS.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pastikan Transparansi dan Efektivitas Anggaran, Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2025

Uncategorized

Rapat dengan Kepala Puskesmas se-Bandarlampung, Komisi IV Evaluasi Kualitas Pelayanan Puskesmas

Uncategorized

Bahas Tindaklanjut LHP BPK, Pansus DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Bersama Inspektorat

Uncategorized

Eva Dwiana Lepas 1500 Calon Jemaah Haji Asal Bandarlampung

Uncategorized

Komisi I DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Uncategorized

Musim Hujan, Komisi IV DPRD Bandarlampung Imbau Dinas Kesehatan Antisipasi Penyakit DBD

Uncategorized

Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi Usul Libatkan Unsur Kepolisiaan Saat Melakukan Inspeksi Mendadak

Uncategorized

Komisi III DPRD Bandarlampung Tegaskan PT. TSB Harus Perbaiki Jalan Rusak dengan Rigid Beton