Home / Kabar Lampung

Senin, 20 November 2023 - 18:02 WIB

Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C, Kejari Mesuji Tetapkan 2 Tersangka

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dan dua tersangka berinisial NH dan B. Hal ini terlihat dalam Press Rilis di Kantor Kejari Mesuji, Desa Brabasan Tanjung Raya, Mesuji, Senin (20/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, SH MH dalam keterangannya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk atas dugaan tindak
pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari dalam keterangan Press Rilis

Baca Juga  Pemprov Lampung di Duga Beri Karpet Merah Bagi PT. EGM dan PT. SBM Ekplorasi Kekayaan Alam Pringsewu

Dijelaskany, bahwa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihal terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran TP (Tugas Perbantuan) sebesar Rp.1.725.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022.

Diterangkan lagi, bahwa 2 (dua) orang atas nama NH dan B yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  SDM Polri Peduli, Polres Mesuji Laksanakan Penanaman Pohon Serta Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya (Hada)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini Soroti Degradasi Moral Generasi Muda

Kabar Lampung

Warga Keluhkan PT LDC, DPRD Kota Bandarlampung Desak Segera Tanggapi

Kabar Lampung

Wakil Ketua DPRD Hadiri Penyampaian SPPT dan DHKP PBB P2 Tahun 2024

Kabar Lampung

Rakerda Ke-2, DPC KWRI Bandarlampung Siap Jaga Marwah Organisasi Sesuai Program DPD KWRI Lampung

Kabar Lampung

Roadmap Penanganan Banjir Bandar Lampung Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dan Penataan Daerah Aliran Sungai

Kabar Lampung

Yayasan Anugerah Residivist Lampung , Ajak Jaga Ke Amanan Saat Nataru

Kabar Lampung

KWRI dan KAHMI Bandar Lampung Bersama Relawan Republik Santuni Anak Yatim  

Kabar Lampung

BPBD Kota Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Sukamaju yang Mengalami Krisis Air