BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan terkait maraknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan perkotaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani secara serius. Menurutnya, penertiban perlu dilakukan sebelum menimbulkan korban jiwa maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Jangan tunggu ada korban lagi. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Agus, Senin (28/9/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian Komisi III adalah Jalan Pramuka, tepatnya di depan Sekolah Baitul Jannah. Di kawasan tersebut, kendaraan yang melintas tidak hanya berupa truk berukuran kecil, tetapi juga truk Fuso dengan tonase besar.
Agus menduga, antrean pembelian solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung turut menjadi salah satu faktor yang mendorong kendaraan bertonase besar memasuki jalan perkotaan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan lalu lintas dan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Pengaturan kendaraan angkutan barang tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2018 tentang Angkutan Orang dan Barang di Kota Bandar Lampung. Ketentuan tersebut mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan tonase dan ruas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui.
Terkait aspek perizinan dan pengawasan, Agus mengaku pihaknya belum memperoleh penjelasan secara terperinci dari Dishub. Padahal, sebelumnya Komisi III telah menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengelola SPBU dan Dishub agar penertiban kendaraan bertonase besar kembali diintensifkan.
“Jangan sampai antrean solar menjadi alasan sehingga kendaraan bertonase besar seolah-olah dilegalkan masuk ke jalan perkotaan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait untuk mendorong penanganan yang lebih tegas dan terukur.
Komisi III berharap Dishub dapat memperkuat pengawasan serta memastikan aturan mengenai operasional kendaraan angkutan barang diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan tetap terjaga dan potensi kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan dapat diminimalkan.










