Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 17:49 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Tegaskan, Kafe di Gunung Balau Way Gubak Harus Ditutup!

Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung tegas merekomendasikan penutupan secara permanen salah satu cafe di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak Panjang, Senin (6/1/2024).

Penegasan ini menyusul setelah ambruknya bangunan salah satu cafe di Pemancar Gunung Balau pada malam tahun baru 2025 yang mengakibatkan lima orang korban luka-luka.

Pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Bandarlampung bersama Dinas DPM-PTSP, Camat dan, Lurah serta pengelola cafe Baim Bun itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Misgustini, Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin dan anggota lainnya.

Terungkap dalam hearing tersebut, Komisi I DPRD Bandarlampung sepakat dan tegas, bahwa Cafe yang berada di Pemancar ditutup permanen dengan alasan tidak memiliki izin.

“Baik izin usaha maupun izin lokasi berusaha. Cafe-cafe yang ada di pemancar Way Gubak tersebut semua tidak berizin. Artinya mereka berdiri tanpa izin dari pemerintah. Ini namanya ilegal alias tidak memiliki izin yang dikeluarkan DPM-PTSP dan juga izin pemilik tanah,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Misgustini.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Yuhadi: Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Tingkatkan Pemahaman dan pengamalan Nilai Pancasila

Kendati demikian, kata Misgustini, pada prinsipnya komisi I tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah, akan tetapi setiap usaha harus dilengkapi dengan izin-izin dari pemerintah.

“Kami menyayangkan adanya musibah di salah satu cafe di pemancar. Maka dari itu kami tegaskan semua cafe yang ada di lokasi tersebut akan ditutup permanen sampai mereka benar-benar mengurus izinnya,” ungkapnya.

Misgustini juga mengatakan, untuk cafe/kedai yang tidak diberikan izin oleh pemilik tanah akan dipasang Plang.

“Tanahnya kan milik almarhum dan ahli warisnya tidak mengizinkan ada bangunan apapun di atas tanah mereka. Jadi nantinya mereka akan pasang plang disitu. Maka, cafe/kedai yang berdiri di tanah mereka akan tutup secara permanen,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Bakal Bedah Rumah 35 Unit

Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, bangunan cafe/kedai tersebut liar atau Ilegal karena tidak memiliki izin.

“Mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya itu artinya bangunan liar, dan juga bangunan itu secara teknis tidak memenuhi aturan dikarenakan tidak ada izin di DPMTSP,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk mengurus izinnya, harus yang mempunyai lahan untuk mengurusnya, tidak boleh pengelola cafe/kedai.

“Karena ada aturannya kalau ingin mengurus izin harus pemilik tanah/lahannya langsung yang mengurus,” imbuhnya

Ditempat yang sama, pengelola atau pemilik cafe yakni Baim Bun mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya.

“Kalau saya gimana baiknya aja, ikuti aturan dan saya minta maaf atas kurang puasnya fasilitas di kedai saya yang mengakibatkan 5 korban luka-luka,” Kata Baim Bun.

Baim juga mengatakan bahwa setelah hearing tersebut pihaknya akan membuat izin ke DPMPTSP.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Tahapan dan Peta Jalan Jelas

Uncategorized

Mantan Aktivis Era Reformasi Tanggapi Isu Negative Demonstrasi Penanganan Banjir

Uncategorized

Legislator Golkar Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Way Halim

Uncategorized

Tinjau Wilayah Langganan Banjir, Eva Dwiana Sebut Pemkot Akan Lebarkan Sungai Kali Balok

Uncategorized

DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 343 Kota Bandarlampung

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta Tegaskan, Gotong Royong Salah Satu Budaya Indonesia

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Rizaldi Adrian : Ideologi Pancasila Merupakan Landasan Filosofis dan Dasar Negara

Kabar Lampung

Izin Bermasalah, Thanos KTV dan Mocking Bird Ditutup Sementara