Home / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 17:55 WIB

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Imbau Pengusaha Provider Internet Fiber Optik Gunakan Tiang Bersama

Bandarlampung – Agar tertata rapih, pengusaha provider internet Fiber optik diimbau untuk menggunakan tiang bersama saat pemasangan kabel pelanggan baru.

Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan pihak porvider dan Dinas Perkim Babdarlampung yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (9/1/2025).

“Tujuannya agar tidak terjadi kesemrawutan dalam pemasangan kabel dan tiang fiber optik,” kata Agus Djumadi.

Menurut Agus Djumadi, jika tidak tertata, akan terjadi kesemrawutan karena akan banyak tiang dan kabel optik yang akan dipasang,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Sidang Paripurna Tindak Lanjut LHP BPK RI

Anggota DPRD Bandarlampung Yuhadi mengimbau agar keberadaan pemasangan tiang dan kabel fiber optik tidak mengganggu kenyamanan warga Bandarlampung.

“Perlu dilakukan pengawasan lebih ketat. Pengawasan teknis dan rekomendasi teknisnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya mengusulkan dibentuk satgas penertiban yang melibatkan dinas terkait. Seperti dari pihak kominfo dan Polisi Pamong Praja.

“Setiap permasalahan akan disikapi dengan cepat,” ujarnya.

Camat Tanjungkarang Timur, Epri mengatakan, berdasarkan informaai, pada 24 Desember 2024, dirinya dihubungi salah satu media yang mengatakan, bahwa warga terganggu dengan adanya kabel provider yang diduga milik provider FazNet.

Baca Juga  Maulid Nabi Jadi Momentum Pandawa Lampung Perkuat Pembinaan Generasi Muda

“Setelah koordinasi dengan pihak Faznet, ternyata bukan milik FazNet, dan tiang tersebut sudah terpasang sebelum saya menjabat sebagai camat,” ungkapnya.

Penanggungjawab Provider Internet Fiber Optik, FazNet, Aripin mengatakan, keberadaan FazNet telah memberikan lapangan pekerjaan, dimana mayoritas pekerjanya merupakan warga Bandarlampung.

“Sebelum pemasangan tiang, kami terlebih dahulu harus memiliki surat izin dari camat, kelurahan, hingga RT setempat,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Bandarlampung Desak Penyegelan dan Pemblokiran Perbankan untuk Perumahan Penyebab Banjir

Uncategorized

Anggota DPRD Bandar Lampung Reri Pambudi Ajak Masyarakat Tanjung Baru Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

Uncategorized

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Tahapan dan Peta Jalan Jelas

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Soroti Kasus LGBT

Uncategorized

Program MBG di Pemkot Bandarlampung Telah Mencapai Ribuan Siswa

Uncategorized

Pemkot Balam Serahkan Hasil Laporan Rakerda Pertanggungjawaban APBD pada Rapat Paripurna DPRD

Uncategorized

Hanya Sebatas Merapihkan Kabel, APJII Lampung Belum Miliki Payung Hukum untuk Melakukan “Pemutusan” Kabel Fiber Optik Ilegal

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Sampaikan Rekomendasi Kinerja Wali Kota Eva Dwiana