Home / Kabar Lampung

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:50 WIB

DPRD Rekomendasi Pemkot Bandarlampung Tutup 6 Tempat Karaoke Yang Tidak Berizin

Bandarlampung (lintasindonesiaone.com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung rekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tutup 6 tempat karaoke yang tidak memiliki izin usaha.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Sidik Efendi usai hearing bersama 6 tempat karaoke tersebut, diantaranya Diva karaoke, D’Jazz karaoke, Virgo karaoke, Lion karaoke, Billion karaoke, dan Poppy karaoke.

Sidik Efendi mengatakan, ada 7 tempat karaoke di sepanjang jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun satu diantaranya mangkir.

“Kita panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin. Ada yang izinnya sudah apa habis tapi belum diperpanjang kemudian ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum,” ujar Sidik.

Selain tempat hiburan itu belum memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pelengkap perizinan tempat usaha.

Baca Juga  Komis I DPRD Bandarlampung Pertanyakan Legal Standing PT. AMM

Sidik mengaku, yang lebih fatal berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol. Karena ini sudah jelas tida diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

“Sehingga kami merekomendasikan pada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses-proses perizinannya,” tegasnya.

Ia juga meminta pada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin-izin usaha ini tidak terulang.

“Banyaknya tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertertibkan,” katanya.

Anggota Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, Beni Mansur mengatakan, tempat karaoke ini juga beroperasi sampai pukul 03:00 WIB subuh, sehingga ini mengganggu kenyamanan warga.

Banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah di panggil tidak ada juga izinnya.

“Kami minta berenti atau di tutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,” timpalnya.

Baca Juga  Kota Bandarlampung Tertinggi Daftar Pengangguran Terbanyak di Provinsi Lampung

Sementara, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara.

“Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,” kata Hendra.

Pengelola Lion Karaoke, Sodri mengaku, pihaknya juga belum berapa begitu mengerti kenapa belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan.

“Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang kurang,” ucap dia.

Akan tetapi jelas Sodri, terkait dengan menjual minuman keras. Bukan hanya tempat usaha miliknya sendiri yang menjual, namun mayoritas tempat karaoke menjual minuman keras tersebut.

“Setiap karaoke pasti ada (minuman keras). Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,” tandasnya. (ido)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Peringatan Hari Kartini di Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kabar Lampung

Pengelolaan Keuangan Bandar Lampung Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kabar Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Perbaikan Tenaga dan Fasilitas Puskesmas

Kabar Lampung

Semarak HUT Ke-78 Tahun Indonesia Merdeka, Tim Peduluran Angga Gelar Turnamen Sepakbola U45

Kabar Lampung

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Nilai Kebangsaan di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Bahas 4 Raperda Strategis 2026, Dari Wawasan Kebangsaan Hingga Perlindungan Guru

Kabar Lampung

Dir Binmas Datangi Mapolres Mesuji Dan Berikan Arahan Kepada Seluruh Polisi RW

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Buat Saluran Air Baru di Lokasi Terdampak Banjir Panjang Utara