Home / Kabar Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 19:34 WIB

DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi

BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sebagai upaya mengatur pembangunan sarana pendukung jaringan telekomunikasi agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang kota.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, dengan melibatkan pimpinan dan anggota Pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi.

Baca Juga  PBHI Lampung Masih Buka Posko Pengaduan Terkait Nasib Honorer dan PPPK yang Belum Temui Titik Terang

Raperda ini membahas pengaturan infrastruktur pasif telekomunikasi, yakni sarana fisik pendukung jaringan yang antara lain meliputi tiang, jalur kabel, dan saluran utilitas. Infrastruktur tersebut berperan dalam mendukung konektivitas serta kebutuhan komunikasi masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan dan penempatan infrastruktur telekomunikasi memerlukan pengaturan yang jelas agar keberadaannya tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan penataan ruang perkotaan.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menghimpun masukan untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Baca Juga  Apel 3 Pilar: Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah

Penataan infrastruktur telekomunikasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan jaringan yang lebih terintegrasi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai pengaturan dan pemanfaatan sarana pendukung telekomunikasi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Meski demikian, ketentuan teknis dan mekanisme pengendalian yang akan diterapkan masih bergantung pada hasil pembahasan serta proses penetapan Raperda menjadi peraturan daerah.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Wiyadi Himbau HUT Ke-340, Jadikan Sebagai Evaluasi Untuk Pemkot Bandarlampung

Kabar Lampung

Sumur Bor dari Sukarelawan Ganjar Penuhi Kebutuhan Air Bersih 250 KK di Lampung Timur

Kabar Lampung

DPD KWRI Lampung Mengadakan Rapat Konsolidasi Bersama DPC KWRI Se Provinsi Lampung

Kabar Lampung

Muhammad Hatta Optimis Cabor Sepakbola Kota Bandarlampung Raih Juara Pada Event Porprov Lampung Ke-IX Tahun 2022

Kabar Lampung

Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir di Jalan Raden Intan, BRI Diminta Siapkan Solusi Permanen

Kabar Lampung

PEMKOT dan DPRD Rayakan HUT Kota Bandar Lampung Yang Ke – 340

Kabar Lampung

Sekdaprov Marindo dan Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat KUB Bank Jatim 2026, Perkuat Sinergi Perbankan Daerah

Kabar Lampung

Penertiban Parkir Diperkuat, Dishub Bandar Lampung Siapkan Langkah Tegas untuk Jaga Kelancaran Lalu Lintas