BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sebagai upaya mengatur pembangunan sarana pendukung jaringan telekomunikasi agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang kota.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, dengan melibatkan pimpinan dan anggota Pansus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi.
Raperda ini membahas pengaturan infrastruktur pasif telekomunikasi, yakni sarana fisik pendukung jaringan yang antara lain meliputi tiang, jalur kabel, dan saluran utilitas. Infrastruktur tersebut berperan dalam mendukung konektivitas serta kebutuhan komunikasi masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan dan penempatan infrastruktur telekomunikasi memerlukan pengaturan yang jelas agar keberadaannya tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan penataan ruang perkotaan.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menghimpun masukan untuk menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Penataan infrastruktur telekomunikasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan jaringan yang lebih terintegrasi, sekaligus memberikan kejelasan mengenai pengaturan dan pemanfaatan sarana pendukung telekomunikasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Meski demikian, ketentuan teknis dan mekanisme pengendalian yang akan diterapkan masih bergantung pada hasil pembahasan serta proses penetapan Raperda menjadi peraturan daerah.







