Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Akibat langkanya pupuk jenis Urea dan Phonska, diduga seorang pedagang yaitu istri Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji, bermain harga dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa simpang Mesuji, Kecamatan simpang pematang Kabupaten mesuji, Lampung.
Hal itu dikatakan Ketua Harian Lipan, Joni Zantoni. Menurutnya apabila pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp.185.000 artinya kios istri Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji tersebut (Toko Dharma Tani) telah menjual melebihi HET yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Seharusnya (KM) selaku kepala Bapenda pemerintah Kabupaten Mesuji mengerti aturan tentang pupuk bersubsidi tapi malah membiarkan istrinya menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET,” Kata ketua harian DPP Lipan, Joni zantoni, Minggu (3/9/2023).
Terkait hal tersebut, Tim awak media turun kelapangan mengkonfirmasi kebenaran masalah tersebut dan mendapati seorang konsumen yang membeli pupuk bersubsidi di Toko Dharma Tani.
“Saya cuma beli 4 sak mas, 1 saknya seharga Rp.185.000 pupuk Phonska dan Urea,” ungkap SR selaku pembeli yang menyampaikan secara langsung kepada awak Media ditempat.
Saat Tim Awak Media mengkonfirmasi ke pegawai Toko Dharma Tani, didapati penjelasan yang berbeda untuk harga pupuk bersubsidi yang dijual.
“1 sak Phonska harga Rp. 130000, sedangkan Urea Rp. 115000 per saknya,” jelas Karyawan toko Dharma Tani.
Alhasil penjelasan dari karyawan toko tersebut tidak sesuai dengan penjelasan pembeli, sehingga diduga kuat adanya penyimpangan soal harga yang tidak sesuai dengan yang di terima pembeli.
Untuk mengungkap hal tersebut, Tim Awak Media memasuki ruko tempat penyimpanan pupuk tersebut, dan ditemukan puluhan Ton pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi yang di timbun di dalam ruko tersebut.
Jika mengacu pada peraturan menteri pertanian. (PERMENTAN) NO 10. Tahun 2022. Tenang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp. 2.300/kg.
1. Surat keputusan Menteri nomor 70/MPP/kep/2/2003 tentang pasal 11 februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini 1. Sampai dengan lini IV.
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 49 tahun 2020.
Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021. Peraturan menteri nomor. 41 tahun 2021, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
5. Surat menteri pertanian nomor 200/M/12/2021 tanggal 17. Desember 2021. Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022.
Keputusan menteri pertanian nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021. Tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Tim media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait maraknya penyimpangan Pupuk bersubsidi yang melampaui batas harga HET, dan di mohon Dinas Pertanian kabupaten Mesuji untuk menindak tegas kios yang ada di simpang pematang. (Tim).









