Home / Kabar Lampung

Senin, 3 Maret 2025 - 11:33 WIB

Bulan Ramadan, Dinas Pariwisata Bandarlampung Rutin Pantau Tempat Hiburan

BANDARLAMPUNG– Untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan rutin ke tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya.

Hal itu sesuai dengan peraturan edaran bernomor B/395/500.13.1/III.20/2025 mengatur tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya selama Ramadan.

Dan Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.

“Kami akan mengawasi tempat hiburan, restoran, dan usaha pariwisata lainnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Baca Juga  23 Anggota DPC Peradi Gedung Tataan Ikuti Ujian Profesi Advokad

Lanjutnya. Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.

 

“Tempat hiburan yang harus tutup sementara meliputi diskotik, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar, serta usaha sejenis lainnya, termasuk yang berada di lingkungan hotel. Namun, ada pengecualian jika tempat tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan Ramadan,” ujar Adiansyah.

Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.

Meski demikian, tempat biliar yang digunakan sebagai arena pembinaan atlet diperbolehkan tetap beroperasi, asalkan mendapat rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POPSI) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  KWRI Bandarlampung Akan Gelar Festival Sepak Bola U12 dan U13 Tingkat Nasional Piala Kapolda

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

“Kami tidak segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama agar situasi tetap kondusif selama Ramadan,” tegas Adiansyah.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Walikota Bandar Lampung Lantik 266 PPPK kota bandar Lampung tahap 1

Kabar Lampung

DPRD Balam Roling Alat Kelengkapan Dewan

Kabar Lampung

Jihan Nurlela Buka Pasar Murah di Gisting, Anggaran Jalan Tanggamus 2026 Naik Jadi Rp81,76 Miliar

Kabar Lampung

Lima Semester Gaji Ribuan Guru Tidak Kunjung Cair, PGHM Sambangi DPRD Kota Bandarlampung

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Melalui Kehadiran di Momen Kebahagiaan Warga

Kabar Lampung

Fokus Bangun Jalan, Pemkot Bandarlampung Anggarkan Rp.200 Miliar

Kabar Lampung

Pembangunan Ruas Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Akses 30 Tahun Rusak Segera Terhubung

Kabar Lampung

Pengunaan Dana Bos Untuk Estrakurikuler SMAN 1 Terbangi Besar Dipertanyakan Publik