BANDARLAMPUNG– Untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan rutin ke tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya.
Hal itu sesuai dengan peraturan edaran bernomor B/395/500.13.1/III.20/2025 mengatur tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya selama Ramadan.
Dan Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan.
“Kami akan mengawasi tempat hiburan, restoran, dan usaha pariwisata lainnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Lanjutnya. Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
“Tempat hiburan yang harus tutup sementara meliputi diskotik, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar, serta usaha sejenis lainnya, termasuk yang berada di lingkungan hotel. Namun, ada pengecualian jika tempat tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan Ramadan,” ujar Adiansyah.
Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
Meski demikian, tempat biliar yang digunakan sebagai arena pembinaan atlet diperbolehkan tetap beroperasi, asalkan mendapat rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POPSI) Kota Bandar Lampung.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
“Kami tidak segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama agar situasi tetap kondusif selama Ramadan,” tegas Adiansyah.









