Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Diduga tidak berizin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) minta pembangunan Base Transceiver Station (BTS), yang berada di RT.12 Keluarahan Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung diberhentikan.
Hal tersebut dilontarkan Ketua LSM Gamapela, Toni Bakrie saat meninjau dan mempertanyakan terkait izin pendirian BTS tersebut bersama warga setempat.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, kalau pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diduga tidak mengantongi izin, mangkanya kami bersama warga kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” kata Toni, Jumat (3/3/2023).
Tidak ada kejelasan terkait izin, Toni Bakrie meminta kepada para pekerja untuk menyetop kegiatan yang diketahui dilaksanakan oleh PT. ORLI sampai izin pendirian BTS tersebut jelas.
“Saya minta semua pihak terkait, turun kelapangan menanggapi permasalahan izin pendirian BTS yang dilakukan oleh PT. ORLI”, jelas Toni.
Sementara, Joko, Warga setempat yang ikut meninjau, juga angkat bicara terkait pembangunan BTS yang diduga tidak berizin. Dirinya mengaku belum pernah dimintai keterangan untuk memberikan izin pendirian tersebut.
“Saya sebagai warga setempat tidak pernah dimintai tanda tangan terkait izin tower tersebut,” kata Joko.
Ditempat yang sama, Sugeng selaku Mandor Pelaksana Lapangan yang berada ditempat menjelaskan Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun Tower milik Tower Bersama Group (TBG) yang dikerjakan oleh PT.ORLI.
“Saya tidak tau mas terkait izinnya, hubungi Heru atasan kami saja,” kata Ujang.
Saat dihubungi via WhatsApp Heru mengatakan, dirinya tidak mengetahui perihal izin pembangunan Tower Bersama Group (TBG) tersebut.
“Kemungkinan sedang proses, kepastiannya saya tidak mengetahui,” kata Heru. (ido)









