Home / Kabar Lampung

Jumat, 3 Maret 2023 - 20:10 WIB

BTS Diduga Tidak Berizin, LSM Gamapela Bersama Warga Setop Pendirian

Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Diduga tidak berizin, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) minta pembangunan Base Transceiver Station (BTS), yang berada di RT.12 Keluarahan Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung diberhentikan.

Hal tersebut dilontarkan Ketua LSM Gamapela, Toni Bakrie saat meninjau dan mempertanyakan terkait izin pendirian BTS tersebut bersama warga setempat.

“Kami dapat laporan dari masyarakat, kalau pembangunan Base Transceiver Station (BTS) diduga tidak mengantongi izin, mangkanya kami bersama warga kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” kata Toni, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga  Selama Ramadan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Baca Al-Qur’an

Tidak ada kejelasan terkait izin, Toni Bakrie meminta kepada para pekerja untuk menyetop kegiatan yang diketahui dilaksanakan oleh PT. ORLI sampai izin pendirian BTS tersebut jelas.

“Saya minta semua pihak terkait, turun kelapangan menanggapi permasalahan izin pendirian BTS yang dilakukan oleh PT. ORLI”, jelas Toni.

Sementara, Joko, Warga setempat yang ikut meninjau, juga angkat bicara terkait pembangunan BTS yang diduga tidak berizin. Dirinya mengaku belum pernah dimintai keterangan untuk memberikan izin pendirian tersebut.

“Saya sebagai warga setempat tidak pernah dimintai tanda tangan terkait izin tower tersebut,” kata Joko.

Baca Juga  Suasana Haru Menyelimuti Penyerahan Bantuan dari Wali Kota Bandarlampung ke Warga yang Membutuhkan

Ditempat yang sama, Sugeng selaku Mandor Pelaksana Lapangan yang berada ditempat menjelaskan Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun Tower milik Tower Bersama Group (TBG) yang dikerjakan oleh PT.ORLI.

“Saya tidak tau mas terkait izinnya, hubungi Heru atasan kami saja,” kata Ujang.

Saat dihubungi via WhatsApp Heru mengatakan, dirinya tidak mengetahui perihal izin pembangunan Tower Bersama Group (TBG) tersebut.

“Kemungkinan sedang proses, kepastiannya saya tidak mengetahui,” kata Heru. (ido)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

SPMB Bandar Lampung: Merajut Pendidikan yang Inklusif, Solutif, dan Berkeadilan

Kabar Lampung

Gamapela Minta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Evaluasi Jabatan Rektor UIN Raden Intan

Kabar Lampung

Disperkim Bandarlampung Target PBG Sebesar Rp14 Miliar

Kabar Lampung

Pincak Khakot Iringi Acara Kesebatinan Pokok Mega, Pekon Suka Agung

Kabar Lampung

Sebanyak 50 Anggota DPRD Bandarlampung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kabar Lampung

Belum Temui Kesepakatan, Proses Mediasi Sengketa Lahan Milik Yayasan Bhakti IMI Lampung Dilanjut Pekan Depan

Kabar Lampung

Program Penataan Bantaran Sungai Campang Raya Beri Kepastian Legalitas Rumah Warga

Kabar Lampung

Wagub Jihan Hadiri Haul ke-8 Al-Maghfurlah KH Muhammad Sobari dan Haul ke-25 Hadiyu Lampung di Pondok Pesantren Al-Hikmah