Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:21 WIB

Dit Polairut Polda Lampung Gagalkan Penjual Belian 6.800 Benih Lobster Secara Ilegal

Pesisir Barat – (lintasindonesiaone.com)- Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi sekaligus menggagalkan jual-beli benih lobster sebanyak 6.800 ekor benih di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Rabu 23 juni 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut berawal dari tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada hari Minggu 20 juni 2021

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Dari Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM) serta Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung juga berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA semuanya merupakan warga pekon Sumber Agung kecamatan ngamb

Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, ada 23 kantong plastik yang berisi total 6.800 ekor benih bening lobster dan Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepas liarkan ke laut.

Baca Juga  Tiga Pemburu Liar Dibekuk di Way Kambas, Bawa Senpi Rakitan dan Daging Rusa

Menurut hasil pencacahan dari 6.800 ekor benih bening lobster diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150.000 per ekor dan total nilai barang mencapai Rp 1.020.000.000,” ujar Kombes Pol zahwani Pandra Arsyad selaku kabid Humas Poda Lampung tersebut.

Pandra sebagai nama panggilan Kabid Humas ini mengatakan untuk pelaku sudah diamankan dan apabila terbukti bersalah maka akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, bagi pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku, Ungkap Pandra Arsyad.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

Hukum & Kriminal

Jabatan Kepala Kanwil Lampung Layak Dicopot, Geram Ungkap Dugaan Kesalahaan Juanda Naim,   

Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum InfoSOS Datangi Polda Tanya Terkait Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla

Hukum & Kriminal

Wow ,. BPK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Sebesar 5,2M Tidak Sesuai Peraturan

Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Mandek, 22 Petani di Way Kanan Berharap Polda Lampung Lanjutkan Kasus Perusakan Lahan

Hukum & Kriminal

Diduga Mantan Pengurus GP Ansor Pusat Atur Pengondisian Proyek Di kanwil kemenag, Forwakum Minta Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Berdasarkan Temuan BPK ,. Kejati Diminta Berani Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM