Home / Kabar Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 17:22 WIB

Tak Ciut! SDN Pamulihan dan SMK Nurul Huda Hadapi LSM Trinusa di Pengadilan

Lampung Selatan – Langkah hukum yang ditempuh oleh SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap LSM Trinusa DPC Lampung Selatan dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul surat konfirmasi yang dikeluarkan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Kalianda.

“Gugatan yang dilayangkan SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda kepada kami di PN Kalianda adalah bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Kami sudah melaporkan pokok perkara dugaan korupsi BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan kami akan hadapi gugatan tersebut secara hukum,” ujar Ferdy Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga  Komisi IV Warning Pemkot, Proteksi Kebakaran Harus Jadi Prioritas Bukan Formalitas

Menurut Ferdy, surat konfirmasi yang dilayangkan LSM Trinusa kepada kedua sekolah merupakan prosedur standar pengawasan masyarakat yang sah. Namun, alih-alih merespons substansi temuan dugaan penyimpangan dana BOS, pihak sekolah justru memilih jalur gugatan perdata ke PN Kalianda.

“Bukannya klarifikasi, mereka malah menggugat kami. Ini jelas bentuk pembungkaman aktivis. Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan kuasa hukum dan akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda,” tegas Ferdy.

LSM Trinusa DPC Lampung Selatan sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga dugaan fiktif realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda. Laporan awal telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kini dengan adanya gugatan ke PN Kalianda, Ferdy menilai hal itu memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dari pihak sekolah.

“Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan. Aparat penegak hukum harus melindungi kami selaku pelapor. Jangan sampai laporan kami dibalas dengan gugatan ke PN Kalianda. Ini bukan soal gugat-menggugat, tapi soal penyelamatan uang negara,” tambahnya.

Baca Juga  Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung, Hadiah Mobil Jadi Puncak Kemeriahan

Ferdy Saputra menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan lari dari proses hukum. Justru, pihaknya akan membuktikan bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan adalah bentuk pengawasan yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda. Biar hakim yang memutus. Tapi kami tegaskan, ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi. Kami yakin hukum berpihak pada kebenaran,” pungkas Ferdy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi dana BOS.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Lepas 823 Kontingen, Bandarlampung Targetkan Juara pada Event Porprov Lampung Ke-IX

Kabar Lampung

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung Gelar Paripurna Terkait 6 Raperda

Kabar Lampung

Hari Ke-7 Kebakaran TPA Bakung Berhasil di Kendalikan

Kabar Lampung

Politisi PKS siap Perjuangan Aspirasi Program Usulan Pembangunan dari Masyarakat

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022

Kabar Lampung

Pemprov Lampung di Duga Beri Karpet Merah Bagi PT. EGM dan PT. SBM Ekplorasi Kekayaan Alam Pringsewu

Kabar Lampung

Eva Dwiana Berangkatkan 7 Seniman Mural ke Tanah Suci untuk Ibadah Umroh