Home / Kabar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 16:25 WIB

KNPI Desak Wali Kota Segel Permanen Viper Cafe, Bar & Resto, ‘Jangan Mau Diatur Investor!’

BANDAR LAMPUNG – Tekanan terhadap rencana operasional Viper Cafe, Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto semakin memuncak. KNPI Kota Bandar Lampung secara resmi melayangkan desakan keras kepada Wali Kota Bandar Lampung agar segera menutup permanen lokasi tersebut jika terbukti belum mengantongi izin lengkap.

Tempat yang digadang-gadang akan menjadi tempat hiburan terbesar di Sumatera ini dinilai telah menyepelekan regulasi daerah karena bangunan fisik sudah berdiri megah meskipun legalitasnya masih dipertanyakan.

Ketua KNPI Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menegaskan bahwa pemuda Bandar Lampung tidak akan tinggal diam melihat adanya investor yang merasa “kebal hukum”. Ia meminta pemerintah tidak berkompromi demi mengejar investasi jika harus mengorbankan ketertiban administrasi.
“Jika manajemen tetap membandel dan memaksa beroperasi tanpa dokumen legal, kami siap mengorganisir seluruh elemen pemuda untuk turun ke jalan. Selesaikan dulu perizinannya, jangan semau-mau,” tegas Erlan dengan nada tinggi.

Baca Juga  Ini loh Tanggapan Fandi Tjandra Terkait Rencana Pemnghapusan Tenaga Honorer

Kejanggalan semakin mencuat setelah Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Wilson, mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan bangunan hiburan malam berskala besar tersebut.
“Yang mana? Saya tidak tahu. Memang iya jadi tempat hiburan terbesar di Sumatera?” tanya Wilson dengan heran. Meski begitu, ia menegaskan secara normatif bahwa seharusnya bangunan tidak boleh berdiri sebelum seluruh izin rampung. “Iya seharusnya sebelum ada bangunan, izin harus sudah lengkap,” tambahnya.

Baca Juga  Musrenbang RKPD Lampung Selatan 2027, Wagub Jihan Nurlela Dorong Keselarasan Program Daerah dengan Kebijakan Provinsi dan Nasional

Munculnya bangunan megah tanpa sepengetahuan pejabat teras Pemkot memicu dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola dengan oknum tertentu di internal pemerintahan. Diduga kuat, proses perizinan tidak melalui mekanisme semestinya sehingga bangunan bisa berdiri tegak tanpa terdeteksi pimpinan kota.
KNPI kini menunggu nyali Wali Kota untuk memberikan sanksi tegas sebagaimana kasus tempat hiburan lain yang sebelumnya pernah disegel karena pelanggaran serupa. (Nda)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

Kabar Lampung

Agus Djumadi Mendukung Inisiatif Pembangunan Wisata Religi Di Rajabasa

Kabar Lampung

Trimakasih Amir Han Dan Jumbo Sefood Atas Bantuannya

Kabar Lampung

Dianggap Melakukan Pembelaan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penganiayaan

Kabar Lampung

Pemprov Lampung Raih Predikat BB SAKIP 2025, RSJD Lampung Torehkan Prestasi Perdana Zona Integritas WBK dan WBBM

Kabar Lampung

Soal Dugaan Pelanggaran Pajak dan Limbah, Pabrik Tapioka PT UMS Lamteng Klaim Pakai Pihak Eksternal Atasi Masalah

Kabar Lampung

BK Minta Anggota DPRD Taati Peraturan Tata Tertib Dalam Proses Pengaduan

Kabar Lampung

Kapolres Mesuji Mengecek Kesiapan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu 2024