Home / Kabar Lampung

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:57 WIB

BK Minta Anggota DPRD Taati Peraturan Tata Tertib Dalam Proses Pengaduan

Bandar Lampung -(lintasindonesiaone.com) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung meminta seluruh anggota DPRD untuk menaati peraturan tata tertib (tatib) yang ada terkait dinamika yang terjadi di internal DPRD saat ini.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, yaitu adanya mosi tidak percaya sebagian anggota DPRD kepada Ketua DPRD. Seharusnya, karena ini adalah permasalahan internal, maka sesuai tatib DPRD pasal 80 ayat 1 pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat menyampaikam pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran. Kemudian pada pasal 2 tertulis pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pd ayat 1 kepada BK paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima. Dilanjutkan dipasal 3 apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada BK, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut

Baca Juga  Petugas BPBD Kehilangan Tiga Jari Saat Evakuasi Banjir, Wali Kota Eva Dwiana Beri Bantuan Rp15 Juta dan Hadiah Umroh

“Alhamdulillah BK sudah melakukan rapat internal. Dari kajian kami, bahwa sampai hari ini tidak ada aduan tertulis baik ke pimpinan DPRD maupun ke BK, atas dasar itu BK tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Terkait dinamika internal ini, BK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi terlaksananya tugas-tugas dan kinerja dewan untuk masyarakat Bandar Lampung”, kata Sidik, Minggu, 13/6/2021.

Baca Juga  Walikota Bersama DPRD Tandatangani Lima Raperda Usulan

Sidik mengajak semua pihak mengikuti mekanisme tatib DPRD. Harapannya tentu agar dinamika internal ini bisa diselesaikan secara internal juga.

“Sebaiknya memang diselesaikan secara internal terlebih dahulu, kita ingin menjaga kondusifitas pembangunan di Bandar Lampung. Peran dan kiprah anggota DPRD lebih ditunggu masyarakat kota bandarlampung dalam bersinergi dengan Pemkot untuk mengatasi dampak pandemi covid 19,” ujar Sidik.(rls/jal)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Mal Pelayanan Publik Kota Bandarlampung

Kabar Lampung

Yusup Aprizal Terpilih Kembali Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC KWRI Ke-IV Tanggamus Periode 2022-2025

Kabar Lampung

Keselamatan Jemaah Harga Mati, Pemkot Bandar Lampung Tunda Keberangkatan Umrah Akibat Konflik Timur Tengah

Kabar Lampung

YBIL Bersama Kuasa Hukum Elza Syarief Akan Segera Lakukan Gugatan Terhadap PT Bumi Persada Langgeng

Kabar Lampung

Silahturahmi Dengan Paguyuban Nelayan, Ditpolairud Titip Pesan Jangan Pakai Bom Peledak

Kabar Lampung

HUT Lantas Ke-68 Tahun, Sat-Lantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bersihkan Dua Tempat Ibadah

Kabar Lampung

Gala Dinner Rakernas XVIII APEKSI Pererat Silaturahmi Pemerintah Kota se-Indonesia

Kabar Lampung

DPD KWRI Lampung Mengadakan Rapat Konsolidasi Bersama DPC KWRI Se Provinsi Lampung