BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung kembali melayangkan pemanggilan terhadap manajemen Living Plaza Lampung setelah sebelumnya absen dari undangan resmi dewan.
Ketua Komisi III, Agus Djumadi, mengatakan surat pertama dikirim pada akhir Desember 2025, namun manajemen tidak hadir dengan alasan libur akhir tahun.
“Terakhir kita sudah menyurati mereka pada akhir Desember. Alasannya waktu itu karena akhir tahun sudah libur, padahal masih sekitar tanggal 20-an,” ujar Agus, Senin (12/01/2026).
Pemanggilan ulang dijadwalkan Selasa pukul 13.00 WIB untuk membahas sejumlah pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pengelola Living Plaza Lampung.
“Rencananya besok siang jam satu mereka dijadwalkan datang karena kita panggil ulang,” jelas Agus. Ia menambahkan, “Kita lihat saja besok apakah mereka datang atau tidak, karena sebelumnya juga ada alasan-alasan tertentu.”
DPRD Pastikan Tindak Lanjut dan Pengawasan
Komisi III menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan di Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menanggapi dibukanya kembali proyek Living Plaza Lampung yang sempat dihentikan pada 2021.
“Semua ada kebijakan masing-masing. Izin itu bukan hanya dari Pemkot saja. Nanti saya lihat dulu, kok bisa dibuka lagi,” ujar Eva. Ia menambahkan, Pemkot akan meninjau ulang proses izin serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Eva menegaskan dukungan diberikan jika kegiatan sesuai aturan dan berdampak positif bagi warga.
“Kalau semua berjalan baik, PAD juga meningkat, masyarakat ikut merasakan manfaatnya. Tapi kalau bermasalah, ya kita tutup lagi,” tegasnya.
Sorotan WALHI Lampung
Sorotan juga datang dari WALHI Lampung, yang menilai proyek Living Plaza Lampung bermasalah sejak penyusunan dokumen AMDAL.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut pembahasan AMDAL penuh kontroversi, namun tetap disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“AMDAL itu dulu disusun dan dibahas dengan penuh kontroversi, baik dari masyarakat maupun dari WALHI. Tapi nyatanya hal itu tidak dijadikan landasan oleh DLH dalam mengambil keputusan sehingga AMDAL tetap disahkan dan izin terbit,” ujar Irfan.
Ia menekankan, DPRD memiliki hak dan tanggung jawab untuk meninjau lokasi serta menghentikan aktivitas pembangunan jika diperlukan demi keselamatan dan kepentingan lingkungan masyarakat sekitar.
“DPRD bisa meminta DLH melakukan peninjauan ulang, termasuk menegur Wali kota karena membiarkan terbitnya izin lingkungan di lokasi tersebut,” pungkas Irfan.










