Home / Kabar Lampung

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:35 WIB

Endang Asnawi Berharap Dirjen Perkeretaapian Segera Menerbitkan izin Flay Over Sultan Agung

Bandar lampung (lintasindonesiaOne.com) – Terungkapnya izin yang belum diberikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, terkait perizinan pembangunan flyover Jalan Sultan Agung yang melintasi jalur kereta api, mendapat tanggapan pihak legislatif. Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Endang Asnawi berharap Dirjen Perkeretaapian segera menerbitkan izin dimaksud.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, masyarakat tentunya sangat berharap pembangunan fly over di Jalan Sultan Agung bisa terselesaikan secepatnya. Hal ini mengingat peruntukkan dari dibangunnya fly over tersebut semata-mata untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mempermudah akses penggunaan jalan, menjamin keselamatan, dan memajukan perekonomian.

Menurutnya, pembangunan fly over yang sudah berjalan 67% itu tentunya sudah melewati kajian yang komprehensif (menyeluruh). Baik dari segi lingkungan, lalu lintas, ekonomi, juga standar kualitas bangunan demi keamanan dan keselamatan masyarakat. “Maka dari itu tidak ada alasan bagi masyarakat dan lembaga yang berwenang tidak mendukung pembangunan ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ucapnya, Selasa (26/1).

Baca Juga  Wujudkan Bandar Lampung Modern, PDAM Way Rilau Akselerasi Layanan Air Bersih ke Sektor Perhotelan dan Pemukiman

Dan, lanjut dia, bagi pihak ketiga (pelaksana) dihimbau dapat melaksanakan pengerjaannya sesuai ketentuan standar pembangunan yang sudah disepakati bersama. “Tentunya juga menempatkan keselamatan dan kualitas pengerjaan menjadi faktor utama,” tukasnya.

Ya, belum lama ini Sekretaris Kota (Sekot) Bandarlampung Badri Tamam dan Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung audensi sekaligus berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (21/1).

Badri Tamam menerangkan, kedatangan pihaknya ke pemprov dalam rangka koordinasi melaporkan perkembangan pembangunan Kota Tapis Berseri. Salah satunya pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung.

“Kita minta fasilitasi oleh provinsi dalam rangka perizinan sehinggi pembangunan flyover itu bisa terselesaikan. Ada persyaratan teknis yang harus dilengkapi kota. Teknis dari dinas OPD terkait,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Biro Umum, Kamis (21/1).

Baca Juga  DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Bukit Camang, Minta Pengembang Ditertibkan

Untuk progeres pembangunan flyover sendiri, Badri Tamam mengungkapkan telah mencapai 67 persen. “Kendalnya perizinan dari rel kreta api. Ada persyarat yang harus dilengkapi teknis dan harus melalui provinsi,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa pemprov berfungsi melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota. Yang mana provinsi harus memastikan semua pelaksanaan kewenangan yang menjadi urusan provinsi.

“Fungsinya harus sesuai dengan peraturan, sesuai administrasi dan lainnya,” terangnya.

Terkait flyover Sultan Agung, Fahrizal menuturkan provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, meliputi pembinaan keselamatan serta regulasi. “Itu yang kita pastikan dan akan segera dipenuhi oleh Kota Bandarlampung,” ujarnya. (Rls/jal)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Deklarasi Relawan PRABU Lampung Usung 7 Road Map Issue Strategis Canangan Budiman Sudjatmiko

Kabar Lampung

Ajang Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun, Sat Lantas Polres Mesuji Sabet Dua Penghargaan Sekaligus

Kabar Lampung

Wakil Ketua DPRD Hadiri Penyampaian SPPT dan DHKP PBB P2 Tahun 2024

Kabar Lampung

Komisi III DPRD Balam Panggil pengembang perumahan pagar alam resident

Kabar Lampung

Semarak Maulid Nabi dan HUT RI ke-81, PKB Bandar Lampung Ajak Masyarakat Donor Darah

Kabar Lampung

Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, AML Minta Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih

Kabar Lampung

Pendalaman LKPJ 2025, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Pansus DPRD Lampung

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Salurkan Bantuan Beras ke Warga Terdampak Banjir