BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh diabaikan, terutama menjelang hari raya keagamaan.
“Untuk ASN dan PPPK, pemerintah daerah harus memastikan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Sementara bagi karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujar Asroni, Selasa (3/3/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa DPRD melalui fungsi pengawasan akan mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung serta seluruh perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
“Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Bandar Lampung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
Selain itu, pihaknya meminta Disnaker membuka posko pengaduan serta melakukan monitoring aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menunggak pembayaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar, harus menyampaikan kondisi keuangannya secara terbuka kepada Disnaker. Namun pada prinsipnya, ketidakmampuan bukan alasan untuk menghilangkan kewajiban,” tegasnya.
Menurut Asroni, pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor ke Disnaker Bandar Lampung dengan membawa bukti hubungan kerja.
“Disnaker nantinya akan memfasilitasi mediasi hingga penegakan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak pekerja serta memastikan regulasi berjalan dengan baik demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyebut pihaknya hingga kini belum membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan bahwa pembentukan posko pengaduan THR masih menunggu kebijakan lebih lanjut.








