Home / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

DPRD Bandar Lampung Hearing Izin Usaha Tempat Hiburan Karaoke

Bandar Lampung -Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap, hal ini dilakukan menyusul pasca inspeksi mendadak (Sidak).

Sebanyak 8 pengusaha tempat hiburan karaoke dipanggil bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Delapan tempat hiburan karaoke yang dipanggil dalam hearing ini adalah Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke, D’ Jazz Karaoke, D’ Queen Karaoke, De’ Amore, Venos Karaoke, New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.

Namun, dari delapan tempat yang diundang, hanya tujuh yang hadir. Dejavoe Karaoke tidak dapat menghadiri hearing tersebut karena terkendala kegiatan di luar kota.

Baca Juga  Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani: Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Hidupkan Kembali Nilai Pancasila

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini. Dalam hearing tersebut Wakil Ketua, Romi Husin menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam tersebut bukan untuk mencari cari kesalahan.

Namun pihaknya memastikan bahwasannya para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.

“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,” ujar Romi Husin.

Hal tersebut juga diamini oleh, Edison Hadjar. Ketua DPD PAN Bandarlampung ini mengungkapkan jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah, ada perda kearifan lokal, disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Rumah Sakit se-Bandarlampung

Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.

“Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,” jelas Edison.

Dilain pihak, salah satu pengusaha hiburan malam yaitu Heri, Penanggung Jawab New Dwipa (ND) KTV Karaoke mengaku jika pihaknya sudah melengkapi perizinannya.

“Hingga kini BAR kami belum, karena terkait izinnya sedang dalam proses verifikasi,” ujar Heri.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Kota Bandar Lampung Dukung Pendirian SMA Siger

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Gizi Masyarakat

Uncategorized

Anggota DPRD Bandarlampung Sulistiani Tegaskan Jadilah Perempuan Hebat Sesuai Pancasila

Uncategorized

Jumlah Pengaduan Ketenagakerjaan di Bandarlampung Alami Penurunan di Tahun 2024

Uncategorized

Eva Dwiana Berharap Operasi Pasar Murah di Bulan Ramadan Ringankan Ekonomi Masyarakat

Uncategorized

Pansus DPRD Kota Bandar Lampung Bahas LHP BPK RI Terkait Kepatuhan Anggaran 2024

Uncategorized

Pemkot Bandarlampung Bongkar Sejumlah Saluran Drainase di Kecamatan Panjang

Uncategorized

DPRD Bandar Lampung Apresiasi PBG Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah