Lampung Tengah (lintasindonesiaone.com) – Perusahaan Pabrik Tapioka Singkong PT Unggul Mekar Sari (UMS) di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah buka suara terkait tudingan melakukan sejumlah pelanggaran.
Melalui kepala pabriknya Akiong membantah perusahaannya membuang limbah ke Kali Pasir yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan sejumlah ikan mati.
“Masalah limbah yang katanya banyak ikan mati tidak benar, dan kita sudah dipanggil polsek Rumbia terkait masalah ini,” jelasnya.
Akiong mengaku terkait dugaan pengemplangan pajak dan pelanggaran laporan data kapasitas giling yang tidak sesuai, Ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau soal pajak dan kapasitas giling saya tidak tahu, karena saya cuma kepala gudang ya kuli aja,” ujar Akiong.
Akiong juga mengklaim sejumlah masalah yang terjadi di PT UMS semuanya ditangani seorang bernama Febri.
“Soal masalah disini semua sudah ditangani Pak Febri, langsung aja hubungi dia. Karena pak Febri sudah ngadep ke Polsek (Rumbia),”tegasnya.
Sementara LSM Aliansi Masyarakat Lampung (Amal) meminta Polda Lampung untuk segera turun melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT UMS.
“Polda Lampung harus turun soal limbahnya itu, dan kami minta Bupati Lampung Tengah dan DPRD harus responsif dengan masalah ini jangan dibiarkan harus ada sanksi tegas terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT UMS,” kata Ketua LSM Amal Didi Sunarwadi,” Rabu (6/12/2023).
Diketahui Pabrik Tapioka Singkong PT Unggul Mekar Sari (UMS) yang berada di Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah ditenggarai banyak melakukan pelanggaran.
Hasil penelusuran LSM AMAL menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT UMS diantaranya dugaan pembuangan limbah ke kali pasir, tidak ada Izin SPAL/IPAL.
“Dari hasil penelusuran dan data yang kami dapat banyak pelanggaran yang dilakukan PT UMS, mulai dari dugaan buang limbah ke kali. Dugaan manipulasi sejumlah pajak diantaranya air bawa tanah dengan 4 sumur bor kedalaman lebih dari 100 meter yang tidak terukur,” ujar Ketua Amal Didi Sunarwadi, Selasa 5 Desember 2023.
Selain itu kata Sunarwadi dugaan laporan kapasitas giling yang diduga manipulatif karena dari data perusahaan yang berdiri pada tahun 1998 tersebut tidak menyampaikan laporan dengan benar.
“Kapasitas giling yang dilaporkan per hari itu cuma 70 ton kenyataan bisa tembus 200-250 ton perhari,” tukasnya.
Pelanggaran lain lanjut Didi adalah adanya sejumlah pekerja yang usianya sudah tidak produktif diatas 70 tahun, sedangkan mereka tidak boleh penisun karena perusahaan enggan membayar pesangon.
“Selain itu CSR perusahana itu tiap tahun tidak jelas, makanya kita minta pemkab Lampung Tengah dalam hal ini Bupati dan penegak hukum tidak tutup mata harus turun dan beri sanksi tegas atas dugaan pelanggaran itu,” ujarnya. (*)










