Home / Kabar Lampung

Selasa, 14 November 2023 - 17:20 WIB

Pemprov Lampung di Duga Beri Karpet Merah Bagi PT. EGM dan PT. SBM Ekplorasi Kekayaan Alam Pringsewu

Bandarlampung (lintasindonesiaone.com) –  Dua perusahaan tambang PT. Esa Gemilang Manunggal (EGM) dan PT. Sinergi Bukit Mineral (SBM) diduga mendapat karpet merah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelola tambang silica dan andesit di Kabupaten Pringsewu.

Lolosnya izin dua perusahaan tambang dari Luar Lampung menggelola kekayaan alam di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu tersebut diduga tak lepas campur tangan penguasa daerah dan provinsi.

Pemberian izin kepada dua perusahaan itu diduga menabrak peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang tata ruang rencana wilayah, karena wilayah tersebut merupakan daerah pemukiman bukan wilayah untuk pertambangan.

Pasalnya sejumlah beberapa perusahaan lokal yang telah mengajukan izin menggelola tambang tidak mendapat izin meskipun seluruh persyaratan semua sudah terpenuhi.

Baca Juga  Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir di Jalan Raden Intan, BRI Diminta Siapkan Solusi Permanen

LSM Relawan untuk Perubahan Lampung yang Lebih Baik (REPUBLIK) Arsita Trisnandi menilai terbitnya izin dua tambang kepada PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral disinyalir syarat kongkalikong dan dan intrik.

“Patut kita duga terbitnya izin dua perusahan dari luar Lampung menggelola tambang seluas sekitar 1.124 hektare di tiga kecamatan Kabupaten Pringsewu ada intrik dan permainan kotor. Karena meskipun menabrak aturan tapi izin bisa terbit prosesnya sangat cepat bak jalan tol,” kata Aritsa kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Menurut Arista dari data yang ia peroleh nilai kekayaan alam tambang di Kabupaten Pringsewu tersebut mencapai triliunan sehingga sangat disayangkan jika itu dikelola pihak luar Lampung.

Baca Juga  Ketua DPD KWRI Lampung Minta Dinas Terkait Menindak Tegas Ucapan Ujaran Kebencian Ketua APDESI Pringsewu

Untuk itu Arista pihak Bareskrim dan KPK untuk turun melakukan penyelidikan terhadap proses terbitnya izin perusahaan tambang tersebut.

“Kita minta KPK dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan terkait proses terbitnya izin dua tambang itu, termasuk itu Pj Bupati dan Gubernur Lampung dan Sekda serta kadis PUPR juga wajib diminta keterangan,” tegasnya.

Berdasarkan data diketahui PT Sinergi Bukit Mineral mendapat izin nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023. Luas lahan 638,51 Hektare Kementerian ESDM.

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  menggelola lahan seluas 485,70 Hektare.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Anjarwati yang dikonfirmasi terkait nomor ponselnya tidak aktif. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

HUT ke-60 Bank Lampung Meriah, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Kolaborasi di Bank Lampung Run 2026

Kabar Lampung

Pemkab Mesuji Siapkan Langkah Antisipasi Dampak El Nino

Kabar Lampung

Eva Dwiana Dorong Penguatan UMKM Lewat Program Permodalan dan Pendampingan

Kabar Lampung

Adanya Peningkatan Kunjungan Wisman, Kantor Imigrasi Krui Akan di Bangun

Kabar Lampung

Langgar Aturan, Pabrik Tapioka PT UMS Diduga Buang Limbah ke Kali dan Manipulasi Pajak

Kabar Lampung

Warga Tanjung Senang Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Bandarlampung Bantu Korban Banjir

Kabar Lampung

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Untuk Melengkapi Izin Usaha

Kabar Lampung

DPD IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Pelindungan Pekerja Migran, Siap Kawal Program Nasional hingga 2029