Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Naas, Asnawi Pria lansia (64 tahun) yang kesehariannya bekerja buruh di Kabupaten Mesuji dianiya Marso alias Sodok tetangga nya sendiri di Desa Mukti Jaya Kec. Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung, (17/9/2023).
Bermula ketika istri Asnawi, Permai pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 pukul jam 20.00 wib mencari ayam peliharaan yang tidak kunjung masuk kadang hingga ke pekarangan tetangga menggunakan senter.
Saat mencari ayam peliharaan dibelakang rumah Marso alias Sodok, ibu Mai panggilan istri Asnawi mendapat teguran dari pemilik pekarangan dengan nada kasar.
“Pulang pulang pulang an**g (ucapan kasar),” ujar Asnawi menirukan ucapan Marso kepada istrinya.
Mendengar hal tersebut, Asnawi pun mendekati Marso dan menanyakan kesalahan istri sehingga mendapat teguran seperti itu.
“maaf, apakah salah istri saya mencari ayamnya, ini juga masih sore bukan mau maling,” jelas Asnawi Asnawi menerangkan kembali ucapan nya pada saat itu.
Setelah melontarkan pertanyaan seperti itu, sepontan Asnawi mendapatkan bogem mentah dari Marso alias Sodok hingga mengakibatkan bibir pecah dan berdarah.
“Dan ketika saya ingin melakukan pembelaan diri dengan mengambil sebuah batu bata pak Sodok lari, dan tidak lama datang sekelompok orang yang tidak tahu dengan tujuan apa, saya langsung meminta anak saya menelpon RT setempat dengan bermaksud ingin meminta perlindunga,” Jelas Asnawi.
Ketika pukul 22:30 wib, kedua belah pihak dipertemukan di Balai Desa Mukti Jaya dengan di hadiri Kepala Desa Mukti Jaya, Kintoko dan beberapa anggota Polsek Tanjung Raya dengan bermaksud menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak.
Dari penjelasan kedua belah pihak terdapat pertentangan argumen yang berbeda, Marso sebagai tertuduh pelaku mengatakan, Asnawi memukul dia duluan dengan menggunakan botol sirup dan mengejar dengan senjata tajam.
“Ya dia ngejar saya membawa Golok, Saya lari lah,” Kata Marso.
Atas tuduhan tersebut, Asnawi pun membantah bahwa tidak ada penyerangan seperti yang diucapkan, menurutnya penjelasan dari bapak Marso mengada ngada atau mengarang cerita.
“Tidak ada saya mukul pakai botol atau saya kejar pakai golok, sekarang kalau emang saya mukul pakai botol mana botolnya, apakah ada luka, silahkan visum jika memang ada luka saya mukul pakai botol, botol itu kaca kalau emang saya pukul pastinya kepala terluka dan juga botol pasti pecah,” Bantah Asnawi.
Karena kedua pihak bertentangan, akhirnya tidak dapat menemukan titik penyelesaian masalah di Balai Desa Mukti jaya, dan juga pihak Marso mengatakan ada saksi dan tidak dapat menunjukan dan mendatangan siapa saksinya, akhirnya pihak pak Asnawi melanjutkan perkara ini ke pihak berwajib atau pihak hukum.
“Saya merasa tertuduh, saya di sini sebagai korban penganiayaan malah saya di bilang mukul duluan menggunakan botol, cerita mengada ngada itu, saya akan lanjutkan perkara ini ke pihak berwajib” kata Aswani.
Hal tersebut sudah dilaporkan dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 47 / IX /2023 /POLSEK TANJUNG RAYA/POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 18 September 2023, yang bertempat di kantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa: Tempat kejadian belakang rumah Desi(tetangga korban dan pelaku). ASNAWI Desa Mukti Jaya Rt. 003 Rw. 006 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji di Polsek Tanjung Raya. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 351 KUHP Pada hari Senin tanggal 18 September 2023.
Telah melaporkan kejadian penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, di Desa Mukti Jaya Rt. 003 Rw. 006 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji, pada hari Senin tangggal 18 September 2023, dengan terlapor: MARSO Alias Sodok. Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan Sebenarnya.
Pihak korban pun berharap kepada pihak berwajib segera menindak lanjuti perkara ini dengan cepat. (Tim)









