Home / Kabar Lampung / Hukum & Kriminal

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Bekuk Spesialis Tabung Gas LPG

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Pelaku spesialis Tabung Gas LPG yang selama ini meresahkan Warga, telah berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Senin 4 September 2023 Sore hari.

Diketahui Pelaku tinggal di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Berinisial GN (18) Warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil Menangkap dan sekaligus mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 42 / VIII /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG,” Ucapnya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga  Peduli Disabilitas, Kapolres Mesuji Berikan Bantuan Kursi Roda

Lebih lanjut Jelas Kapolsek, Pelaku telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan di Warung milik salah satu Warga Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji bernama Chelin Ranggita, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 pada Pukul 01.00 Wib yang lalu.

“Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB, di warung milik Pelapor, Pelaku datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha CB150 warna putih biru, kemudian memasuki warung dengan mendongkel dinding, lalu mengambil Rokok, Uang Tunai, Tabung Gas LPG 5 Kg sebanyak 2 Buah,” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Senin Tanggal 4 September 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara serta didapati sekurangnya Dua Alat Bukti, bahwa Tersangka GN dapat ditetapkan sebagai Tersangka,” Jelasnya.

Baca Juga  Wujudkan Bandar Lampung Modern, PDAM Way Rilau Akselerasi Layanan Air Bersih ke Sektor Perhotelan dan Pemukiman

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berikut Barang Bukti 6 Buah Tabung Gas LPG 5kg dan 1 Buah Sepeda Motor merk CB150 Warna Putih Biru.

Dari hasil Interogasi Pelaku, selain melakukan pencurian yang dilaporkan, ia juga melakukan pencurian sebanyak 5 TKP berupa Tabung Gas LPG 5kg di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, akan tetapi Korban belum melapor.

“Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” Tandasnya. (*).

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Gerak Cepat Bunda Eva, Bantu Warga Bandar Lampung Perbaiki Rumah dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Dukung Penuh Gelaran Sepak Bola Nasional KWRI Bandar Lampung Cup 2025

Kabar Lampung

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan, Gubernur Mirza Tegaskan Penyehatan APBD dan Fokus Infrastruktur

Olahraga

Libas Pringsewu, M.Hatta Puas Dengan Kinerja Tim Cabor Sepakbola Bandarlampung

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung Apresiasi Ketegasan Walikota Dalam Menutup Tempat Usaha Yang Bermasalah

Kabar Lampung

Walikota Bandar Lampung Resmi Buka Bandar Lampung Expo 2025

Hukum & Kriminal

Berdasarkan Temuan BPK ,. Kejati Diminta Berani Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM

Kabar Lampung

Lonjakan Kasus HIV Jadi Sorotan DPRD, Pemkot Diminta Tingkatkan Pencegahan